Kantor Kejaksaan Negeri Batam/ist
BATAM – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Filpan FD Laia mengatakan berkas perkara tersangka Tjipta Fujiarta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residance belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.
“Sekarang masih fokus menyusun surat dakwaan, setelah selesai langsung kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Filpan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu (17/1/2018).
Ia menjelaskan sejauh ini belum ada kendala dalam penyusunan surat dakwaan terhadap berkas perkara tersangka Tjipta Fujiarta yang penahanannya telah ditangguhkan pada Kamis lalu (11/1/2018).
“Belum tahu kapan, yang pastinya kita akan kebut supaya secepatnya kelar, intinya kita masih kaji lebih dalam,” ucapnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rumbo
deGaiya, mitra resmi deGadai, kembali menggelar Luxury Bag Auction dengan menghadirkan Prada Re-Edition 2005 sebagai…
Makassar 22 Juni 2026 – GDG Makassar membekali 105 peserta dengan pengalaman langsung mulai dari…
Pawfriends, tahukah kamu kalau tidak semua kucing berbulu lebat otomatis merupakan ras Anggora? Anggora asli…
Setiap pasangan memiliki cara berbeda dalam merayakan hari pernikahan. Ada yang memilih liburan, makan malam…
KAI terus tingkatkan keandalan & keselamatan fasilitas stasiun LRT Jabodebek sepanjang 2026. Pekerjaan meliputi optimalisasi…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
This website uses cookies.