Kantor Kejaksaan Negeri Batam/ist
BATAM – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Filpan FD Laia mengatakan berkas perkara tersangka Tjipta Fujiarta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residance belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.
“Sekarang masih fokus menyusun surat dakwaan, setelah selesai langsung kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Filpan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu (17/1/2018).
Ia menjelaskan sejauh ini belum ada kendala dalam penyusunan surat dakwaan terhadap berkas perkara tersangka Tjipta Fujiarta yang penahanannya telah ditangguhkan pada Kamis lalu (11/1/2018).
“Belum tahu kapan, yang pastinya kita akan kebut supaya secepatnya kelar, intinya kita masih kaji lebih dalam,” ucapnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rumbo
Permintaan emas terus meningkat secara global. Melihat tren ini, pebisnis pertambangan nasional perlu memperkuat kemandirian…
TMG Hotel Tebet dengan bangga mengumumkan rebranding resmi restoran Kanteen menjadi Kanteen & Co., sebuah…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) sukses menyelenggarakan pameran otomotif di BRI Branch Office (BO)…
Di tengah dinamika perubahan ekonomi dan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kewirausahaan tidak lagi dipahami…
Jakarta, 5 Mei 2026 - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terpantau kembali mengalami tekanan…
KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur May Day yang berlangsung pada 30…
This website uses cookies.