Kantor Kejaksaan Negeri Batam/ist
BATAM – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Filpan FD Laia mengatakan berkas perkara tersangka Tjipta Fujiarta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residance belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.
“Sekarang masih fokus menyusun surat dakwaan, setelah selesai langsung kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Filpan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu (17/1/2018).
Ia menjelaskan sejauh ini belum ada kendala dalam penyusunan surat dakwaan terhadap berkas perkara tersangka Tjipta Fujiarta yang penahanannya telah ditangguhkan pada Kamis lalu (11/1/2018).
“Belum tahu kapan, yang pastinya kita akan kebut supaya secepatnya kelar, intinya kita masih kaji lebih dalam,” ucapnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rumbo
Sediakan selera anda untuk perjalanan merentasi Mediterranean dan seterusnya. Meneruskan kejayaan besar dalam tempoh 2…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menyambut positif kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membebaskan…
Pernah terpikir untuk merasakan atmosfer kuliah di luar negeri, tapi masih ragu dengan biaya atau…
BRI Insurance berpartisipasi dalam BRI Consumer Expo 2026 yang berlangsung pada 22–24 Mei 2026 di…
Dalam upaya memperkuat peran Change Agent Kordinator (CAK) di lingkungan kerja, BRI Region 6/Jakarta 1…
Untuk memberikan kemudahan layanan transaksi kepada masyarakat dan para pedagang, BRI Teras Pasar Kramat Jati…
This website uses cookies.