TANJUNGPINANG – Satu unit Avanza plat nomor L 1696 CF milik seorang warga di Perumahan Pondok Akasia Ganet, KM 12 Tanjungpinang digondol maling pada Senin (17/2/2020) siang.
Informasi yang dihimpun swarakepri.com, Suherman salah seorang rekan korban menceritakan, kejadian berarawal ketika pintu mobil korban dalam keadaan terbuka, sehingga para pelaku gampang bisa masuk dan berniat melarikan monil tersebut.
“Pelaku menggunakan Kunci T, lalu membawa mobil pergi. Kejadian sekira pukul 13.00 WIB,” ungkapnya, Senin (17/2) malam.
Suherman menuturkan, pelaku dan mobil curiannya berhasil diringkus polisi di sekitaran Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
“Pelaku ditangkap di jalan menuju Uban, sekira pukul 19.00 WIB, lalu dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur, setelah itu ke Polres Tanjungpinang,” paparnya.
Petugas piket Polres Tanjungpinang kepada swarakepri.cim membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kasusnya sedang dikembangkan. “Benar, lagi dalam pengembangan,” ujarnya singkat.
(Ism)
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
This website uses cookies.