Categories: BATAM

Besok, Sidang Gugatan HNSI Batam Terhadap Kapal MT Arman 114 Kembali Digelar

BATAM – Sidang gugatan perdata Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam terhadap Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam kembali dilanjutkan pada Selasa besok, 6 Agustus 2024. Agenda siding yaitu panggilan ketiga kepada tergugat.

Pada persidangan sebelumnya pada Selasa 30 Juli 2024, pihak tergugat(Kapal MT Arman 114) tidak hadir di persidangan.

Kuasa Hukum HNSI Batam, Jacobus Silaban berharap agar pihak yang mengaku pemilik Kapal MT Arman 114 bisa hadir di persidangan supaya ada kepastian hukum.

“Pemilik kapal seharusnya hadir dipersidangan. Kita mau segera ada kepastian hukum,”tegasnya kepada SwaraKepri, Senin 5 Agustus 2024.

Ia mengatakan, keberadaan Kapal MT Arman 114 yang saat ini berada di perairan Batam memberikan dampak kepada Nelayan yang ada. “Berdampak keapda nelayan yang ada di perairan Laut Batam dan sekitarnya dengan pembuangan limbah dan terganggunya mobilisasi nelayan selama satu tahun dari bulan Juli 2023 s/d Juli 2024 dan berdampak juga kepada hasil tangkapan nelayan menurun,”pungkasnya.

Berita sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam menggugat Kapal MT Arman 114 ke Pengadilan Negeri Batam terkait  Perbuatan Melawan Hukum(PMH).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Batam ini didaftarkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Dalam gugatannya, HNSI Kota Batam meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas Kapal MT Arman 114 dan muatan(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

HNSI Kota Batam juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat(Kapal MT Arman 114) untuk membayar hak kepada penggugat selaku pihak yang terdampak pencemaran lingkungan hidup sebesar Rp60 Miliar kepada penggugat.

Kuasa Hukum HNSI Kota Batam, Jacobus Silaban mengatakan bahwa persidangan perkara ini sudah digelar sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Batam, yakni pada Selasa 16 Juli 2024 dan Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda panggilan pertama dan kedua kepada tergugat. Dalam dua kali siding ini tergugat tidak hadir.

“Pada sidang hari ini(selasa), pihak tergugat tidak hadir. Sidang berikutnya akan digelar seminggu kedepan dengan agenda panggilan ketiga,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 23 Juli 2024 malam.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

56 menit ago

Marianna Resort Hadirkan Playcation School Holiday, Menggabungkan Kreativitas dan Keindahan Danau Toba

Liburan sekolah menjadi salah satu periode yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk berwisata sekaligus menciptakan momen…

1 jam ago

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

4 jam ago

BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…

5 jam ago

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

5 jam ago

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

5 jam ago

This website uses cookies.