Categories: BATAM

Besok, Sidang Gugatan HNSI Batam Terhadap Kapal MT Arman 114 Kembali Digelar

BATAM – Sidang gugatan perdata Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam terhadap Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Negeri Batam kembali dilanjutkan pada Selasa besok, 6 Agustus 2024. Agenda siding yaitu panggilan ketiga kepada tergugat.

Pada persidangan sebelumnya pada Selasa 30 Juli 2024, pihak tergugat(Kapal MT Arman 114) tidak hadir di persidangan.

Kuasa Hukum HNSI Batam, Jacobus Silaban berharap agar pihak yang mengaku pemilik Kapal MT Arman 114 bisa hadir di persidangan supaya ada kepastian hukum.

“Pemilik kapal seharusnya hadir dipersidangan. Kita mau segera ada kepastian hukum,”tegasnya kepada SwaraKepri, Senin 5 Agustus 2024.

Ia mengatakan, keberadaan Kapal MT Arman 114 yang saat ini berada di perairan Batam memberikan dampak kepada Nelayan yang ada. “Berdampak keapda nelayan yang ada di perairan Laut Batam dan sekitarnya dengan pembuangan limbah dan terganggunya mobilisasi nelayan selama satu tahun dari bulan Juli 2023 s/d Juli 2024 dan berdampak juga kepada hasil tangkapan nelayan menurun,”pungkasnya.

Berita sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam menggugat Kapal MT Arman 114 ke Pengadilan Negeri Batam terkait  Perbuatan Melawan Hukum(PMH).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Batam ini didaftarkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Dalam gugatannya, HNSI Kota Batam meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas Kapal MT Arman 114 dan muatan(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

HNSI Kota Batam juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat(Kapal MT Arman 114) untuk membayar hak kepada penggugat selaku pihak yang terdampak pencemaran lingkungan hidup sebesar Rp60 Miliar kepada penggugat.

Kuasa Hukum HNSI Kota Batam, Jacobus Silaban mengatakan bahwa persidangan perkara ini sudah digelar sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Batam, yakni pada Selasa 16 Juli 2024 dan Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda panggilan pertama dan kedua kepada tergugat. Dalam dua kali siding ini tergugat tidak hadir.

“Pada sidang hari ini(selasa), pihak tergugat tidak hadir. Sidang berikutnya akan digelar seminggu kedepan dengan agenda panggilan ketiga,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 23 Juli 2024 malam.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

2 menit ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

23 menit ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

7 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

7 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

7 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

12 jam ago

This website uses cookies.