Categories: HUKRIM

Besok, Sidang Gugatan K-SPSI Batam kembali Digelar di PTUN

Setia Putra Tarigan : Kami yakin 99 persen Menang di Pengadilan 

BATAM – swarakepri.com : Sidang gugatan KSPSI melawan Wali Kota Batam terkait keanggotaan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit(LKS) periode 2015-2018 kembali di gelar di PTUN Tanjung Pinang di Sekupang, Batam Kepulauan Riau, besok, Kamis(21/10/2015) siang.

Persidangan besok beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari penggugat atas eksepsi dari tergugat yakni Wali Kota Batam.

Ketua KSPSI Batam, Setia Putra Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku optimis akan memenangkan perkara ini di pengadilan.

“99 persen kita optimis memenangkan perkara ini. Karena kita memiliki alat bukti kuat,” ujar Tarigan kepada swarakepri.com, Rabu(21/10/2015) sore di Batam Center.

Ia mengatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk pembelajaran kepada Pemerintah Kota Batam agar menempatkan orang yang tepat untuk menduduki jabatan Kepala Dinas.

“Kadisnaker Batam harus bertanggung jawab. Permasalahan ini terjadi akibat kelalaian pemerintah yang terlalu mencampuri urusan organisasi pekerja terkait keanggotaan DPK dan LKS,”ujarnya.

Tarigan juga mengaku tidak mempermasalahkan pembahasan UMK Batam 2016 oleh DPK karena masih menunggu putusan dari PTUN.

“Karena belum ada putusan, silahkan saja mereka melakukan pembahasan. Tapi jika gugatan kita dikabulkan, produk yang dikeluarkan DPK otomatis batal demi hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui KSPSI DPC Kota Batam menggugat Surat Keputusan Wali Kota terkait keanggotan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) periode 2015-2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang di Sekupang beberapa waktu lalu.

Ketua KSPSI Batam, Setia Putra Tarigan menegaskan alasan mereka melakukan gugatan adalah agar PTUN Tanjung Pinang menunda dan membatalkan SK Wali Kota Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Batam dan SK Nomor KPTS.194/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit periode 2015-2018 tanggal 1 Juni 2015.

“Kami juga meminta agar Wali Kota Batam menetapkan nama-nama yang kami usulkan sebagai anggota mewakili KSPSI pada DPK dan LKS Tripartit,” ujarnya.(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Pak kumis jangan sampai kalaaaaah ,sudah kalah mau pula expaid masa jabatanya ,, maju truuuuuusss pak kumis

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.