Categories: HUKRIM

Besok, Sidang Gugatan K-SPSI Batam kembali Digelar di PTUN

Setia Putra Tarigan : Kami yakin 99 persen Menang di Pengadilan 

BATAM – swarakepri.com : Sidang gugatan KSPSI melawan Wali Kota Batam terkait keanggotaan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit(LKS) periode 2015-2018 kembali di gelar di PTUN Tanjung Pinang di Sekupang, Batam Kepulauan Riau, besok, Kamis(21/10/2015) siang.

Persidangan besok beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari penggugat atas eksepsi dari tergugat yakni Wali Kota Batam.

Ketua KSPSI Batam, Setia Putra Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku optimis akan memenangkan perkara ini di pengadilan.

“99 persen kita optimis memenangkan perkara ini. Karena kita memiliki alat bukti kuat,” ujar Tarigan kepada swarakepri.com, Rabu(21/10/2015) sore di Batam Center.

Ia mengatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk pembelajaran kepada Pemerintah Kota Batam agar menempatkan orang yang tepat untuk menduduki jabatan Kepala Dinas.

“Kadisnaker Batam harus bertanggung jawab. Permasalahan ini terjadi akibat kelalaian pemerintah yang terlalu mencampuri urusan organisasi pekerja terkait keanggotaan DPK dan LKS,”ujarnya.

Tarigan juga mengaku tidak mempermasalahkan pembahasan UMK Batam 2016 oleh DPK karena masih menunggu putusan dari PTUN.

“Karena belum ada putusan, silahkan saja mereka melakukan pembahasan. Tapi jika gugatan kita dikabulkan, produk yang dikeluarkan DPK otomatis batal demi hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui KSPSI DPC Kota Batam menggugat Surat Keputusan Wali Kota terkait keanggotan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) periode 2015-2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang di Sekupang beberapa waktu lalu.

Ketua KSPSI Batam, Setia Putra Tarigan menegaskan alasan mereka melakukan gugatan adalah agar PTUN Tanjung Pinang menunda dan membatalkan SK Wali Kota Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Batam dan SK Nomor KPTS.194/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit periode 2015-2018 tanggal 1 Juni 2015.

“Kami juga meminta agar Wali Kota Batam menetapkan nama-nama yang kami usulkan sebagai anggota mewakili KSPSI pada DPK dan LKS Tripartit,” ujarnya.(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Pak kumis jangan sampai kalaaaaah ,sudah kalah mau pula expaid masa jabatanya ,, maju truuuuuusss pak kumis

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Hadapi Ketidakpastian RKAB, BRI Finance Fokus Jaga Kualitas Portofolio

Di tengah dinamika sektor pertambangan, khususnya batu bara, industri pembiayaan saat ini mengadopsi pendekatan yang…

11 menit ago

Indonesia Terjebak Lingkaran Krisis Ekologis, Perlu Perubahan Tata Kelola Terpadu

IEO 2026: Indonesia Terjebak Lingkaran Krisis Ekologis, Perlu Perubahan Tata Kelola Terpadu Indonesia menghadapi krisis…

12 menit ago

Kanopi Pabrik Ambruk? Ini Kesalahan Pemilihan Besi yang Sering Terjadi

Mendengar kabar kanopi pabrik atau area parkir industri ambruk bukan lagi hal baru, namun tetap…

13 menit ago

Integrasi BIM dan Point Cloud untuk Verifikasi As-Built di Proyek Konstruksi

Verifikasi kondisi aktual site terhadap desain BIM membutuhkan data lapangan yang akurat. Deviasi antara gambar…

3 jam ago

“Aku Tidak Sabar untuk Pergi ke Sekolah Besok…”

Kalimat itu mungkin terdengar sederhana. Tapi bagi banyak orang tua, artinya besar sekali. Tidak semua…

5 jam ago

Tokocrypto Andalkan Referral dan Derivatif untuk Dorong Aktivitas Investor

Di tengah kondisi pasar kripto yang masih fluktuatif akibat tekanan global, Tokocrypto mendorong investor untuk…

5 jam ago

This website uses cookies.