Categories: BISNIS

BI akan Tindak Tegas Money Changer Nakal di Kepri

BATAM – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Gusti Raizal Eka Putra mengatakan akan menindak tegas para pengusaha Money Changer yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita akan berikan sanksi yang tegas dengan mencabut izin usaha money changer yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Gusti Raizal kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis (2/2/2017) pagi.

Gusti menegaskan, pihaknya akan terus memantau usaha money changer yang ada di Kepri. Ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melengkapi izin-izin yang sudah ditetapkan.

“Kita akan terus memantau dengan cara melakukan pendekatan persuasif ke tiap-tiap tempat money changer, kita lakukan himbauan, mana yang perlu dilengkapi dan yang tidak,” jelasnya.

Ditanya terkait adanya oknum pengusaha money changer di Batam yang terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPU), Gusti mengatakan akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau sudah di ranah hukum saya tidak bisa memberikan komentar lagi, kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.

Meski demikian, Gusti meminta kapada seluruh masyarakat melaporkan jika menemukan money changer yang tidak memiliki izin beroperasi di Batam.

“Yang kami tahu tidak ada money changer yang tidak punya izin di Kepri, kalau ada tolong beritahu saya supaya langsung ditindak dengan tegas,” tegasnya.

Berita sebelumnya, keberadaan bisnis penukaran dan pengiriman uang atau money changer di kota Batam kembali menjadi sorotan. Beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang melibatkan perusahaan money changer saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SWARAKEPRI.COM, saat ini ada 2 kasus dugaan TPPU yang melibatkan perusahaan money changer yang masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Diantaranya adalah dugaan TPPU hasil pengembangan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional((BNN), kemudian dugaan TPPU dalam kasus judi online yang diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Selain dua kasus ini, sebelumnya Pengadilan Negeri Batam juga telah menyidangkan kasus yang melibatkan perusahaan money changer, yakni kasus dugaan tindak pidana tentang transfer dana yang diatur dalam UU RI Nomor 31 tahun 2011.

Dalam perkara ini, Direkur salah satu perusahaan money changer di kawasan Lubuk Baja menjadi terdakwa karena diduga melakukan transfer dana tanpa memiliki izin dari Bank Indonesia.

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

7 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

7 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

8 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

8 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.