Categories: BISNIS

BI akan Tindak Tegas Money Changer Nakal di Kepri

BATAM – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Gusti Raizal Eka Putra mengatakan akan menindak tegas para pengusaha Money Changer yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita akan berikan sanksi yang tegas dengan mencabut izin usaha money changer yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Gusti Raizal kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis (2/2/2017) pagi.

Gusti menegaskan, pihaknya akan terus memantau usaha money changer yang ada di Kepri. Ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melengkapi izin-izin yang sudah ditetapkan.

“Kita akan terus memantau dengan cara melakukan pendekatan persuasif ke tiap-tiap tempat money changer, kita lakukan himbauan, mana yang perlu dilengkapi dan yang tidak,” jelasnya.

Ditanya terkait adanya oknum pengusaha money changer di Batam yang terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPU), Gusti mengatakan akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau sudah di ranah hukum saya tidak bisa memberikan komentar lagi, kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.

Meski demikian, Gusti meminta kapada seluruh masyarakat melaporkan jika menemukan money changer yang tidak memiliki izin beroperasi di Batam.

“Yang kami tahu tidak ada money changer yang tidak punya izin di Kepri, kalau ada tolong beritahu saya supaya langsung ditindak dengan tegas,” tegasnya.

Berita sebelumnya, keberadaan bisnis penukaran dan pengiriman uang atau money changer di kota Batam kembali menjadi sorotan. Beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang melibatkan perusahaan money changer saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SWARAKEPRI.COM, saat ini ada 2 kasus dugaan TPPU yang melibatkan perusahaan money changer yang masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Diantaranya adalah dugaan TPPU hasil pengembangan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional((BNN), kemudian dugaan TPPU dalam kasus judi online yang diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Selain dua kasus ini, sebelumnya Pengadilan Negeri Batam juga telah menyidangkan kasus yang melibatkan perusahaan money changer, yakni kasus dugaan tindak pidana tentang transfer dana yang diatur dalam UU RI Nomor 31 tahun 2011.

Dalam perkara ini, Direkur salah satu perusahaan money changer di kawasan Lubuk Baja menjadi terdakwa karena diduga melakukan transfer dana tanpa memiliki izin dari Bank Indonesia.

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.