BATAM – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Gusti Raizal Eka Putra mengatakan akan menindak tegas para pengusaha Money Changer yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita akan berikan sanksi yang tegas dengan mencabut izin usaha money changer yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Gusti Raizal kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis (2/2/2017) pagi.
Gusti menegaskan, pihaknya akan terus memantau usaha money changer yang ada di Kepri. Ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melengkapi izin-izin yang sudah ditetapkan.
“Kita akan terus memantau dengan cara melakukan pendekatan persuasif ke tiap-tiap tempat money changer, kita lakukan himbauan, mana yang perlu dilengkapi dan yang tidak,” jelasnya.
Ditanya terkait adanya oknum pengusaha money changer di Batam yang terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPU), Gusti mengatakan akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau sudah di ranah hukum saya tidak bisa memberikan komentar lagi, kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.
Meski demikian, Gusti meminta kapada seluruh masyarakat melaporkan jika menemukan money changer yang tidak memiliki izin beroperasi di Batam.
“Yang kami tahu tidak ada money changer yang tidak punya izin di Kepri, kalau ada tolong beritahu saya supaya langsung ditindak dengan tegas,” tegasnya.
Berita sebelumnya, keberadaan bisnis penukaran dan pengiriman uang atau money changer di kota Batam kembali menjadi sorotan. Beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang melibatkan perusahaan money changer saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SWARAKEPRI.COM, saat ini ada 2 kasus dugaan TPPU yang melibatkan perusahaan money changer yang masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Diantaranya adalah dugaan TPPU hasil pengembangan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional((BNN), kemudian dugaan TPPU dalam kasus judi online yang diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri.
Selain dua kasus ini, sebelumnya Pengadilan Negeri Batam juga telah menyidangkan kasus yang melibatkan perusahaan money changer, yakni kasus dugaan tindak pidana tentang transfer dana yang diatur dalam UU RI Nomor 31 tahun 2011.
Dalam perkara ini, Direkur salah satu perusahaan money changer di kawasan Lubuk Baja menjadi terdakwa karena diduga melakukan transfer dana tanpa memiliki izin dari Bank Indonesia.
RED/TIM
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.