Categories: BISNIS

BI akan Tindak Tegas Money Changer Nakal di Kepri

BATAM – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Gusti Raizal Eka Putra mengatakan akan menindak tegas para pengusaha Money Changer yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita akan berikan sanksi yang tegas dengan mencabut izin usaha money changer yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Gusti Raizal kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis (2/2/2017) pagi.

Gusti menegaskan, pihaknya akan terus memantau usaha money changer yang ada di Kepri. Ia menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melengkapi izin-izin yang sudah ditetapkan.

“Kita akan terus memantau dengan cara melakukan pendekatan persuasif ke tiap-tiap tempat money changer, kita lakukan himbauan, mana yang perlu dilengkapi dan yang tidak,” jelasnya.

Ditanya terkait adanya oknum pengusaha money changer di Batam yang terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPU), Gusti mengatakan akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau sudah di ranah hukum saya tidak bisa memberikan komentar lagi, kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.

Meski demikian, Gusti meminta kapada seluruh masyarakat melaporkan jika menemukan money changer yang tidak memiliki izin beroperasi di Batam.

“Yang kami tahu tidak ada money changer yang tidak punya izin di Kepri, kalau ada tolong beritahu saya supaya langsung ditindak dengan tegas,” tegasnya.

Berita sebelumnya, keberadaan bisnis penukaran dan pengiriman uang atau money changer di kota Batam kembali menjadi sorotan. Beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang melibatkan perusahaan money changer saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SWARAKEPRI.COM, saat ini ada 2 kasus dugaan TPPU yang melibatkan perusahaan money changer yang masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Diantaranya adalah dugaan TPPU hasil pengembangan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional((BNN), kemudian dugaan TPPU dalam kasus judi online yang diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Selain dua kasus ini, sebelumnya Pengadilan Negeri Batam juga telah menyidangkan kasus yang melibatkan perusahaan money changer, yakni kasus dugaan tindak pidana tentang transfer dana yang diatur dalam UU RI Nomor 31 tahun 2011.

Dalam perkara ini, Direkur salah satu perusahaan money changer di kawasan Lubuk Baja menjadi terdakwa karena diduga melakukan transfer dana tanpa memiliki izin dari Bank Indonesia.

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

10 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

11 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

13 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

14 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

14 jam ago

Laba Melonjak, Valuasi Makin Murah? Nvidia Kembali Jadi Sorotan Investor

Saham Nvidia Corporation (NASDAQ: NVDA) kembali menjadi sorotan pelaku pasar setelah mencatat kenaikan sekitar 12% sejak…

17 jam ago

This website uses cookies.