Categories: BISNIS

BI Sempurnakan Pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial

JAKARTA-Mulai tanggal 2 Desember 2019 mendatang, Bank Indonesia (BI) berlakukan penyempurnaan pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) BI Kepri, Fadjar Majardi menyampaikan hasil penyempurnaan tersebut saat memberi materi kepada peserta Capacity Building Kehumasan KPW BI Kepri yang berlangsung di ruangan Tanjung Rasama, Hotel Mandari Orieantal, Sabtu (21/09/2019).

“Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18-19 September 2019 kemarin, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pada pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan RIM Syariah,” ucapnya di lokasi.

Pada penyempurnaan tersebut berisi penambahan komponen pinjaman atau pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM konvensional dan Syariah.

“Jadi dalam penyempurnaan itu dilakukan penambahan komponen pinjaman atau pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM konvensional dan Syariah,” lanjutnya.

Dalam lampiran siaran pers No. 21/68/DKom tanggal 19 september 2019 yang dijelaskan oleh Fadjar, ada 5 kriteria pinjaman/pembiayaan yang digunakan sebagai dasar perhitungan RIM/RIM Syariah.

Diantaranya yakni;
1. Pinjaman/pembiayaan yang diterima dalam bentuk dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
2. Pinjaman/pembiayaan yang diterima berbentuk pinjaman bilateral dan atau pinjaman sindikasi bagi BUK/BUS/UUS.
3. Pinjaman/pembiayaan tidak termasuk pinjaman/pembiaayaan antar bank dalam negeri.
4. Pinjaman/pembiaayaan yang diterima memiliki sisa jangka waktu paling rendah 1 tahun.
5. Pinjaman/pembiayaan yang diterima berdasarkan perjanjian.

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Misi Pertama FINNS Search & Rescue Berhasil Evakuasi Darurat Dua Warga Australia dari Sumba Terpencil

Sebuah operasi evakuasi medis darurat berhasil dilakukan di wilayah terpencil Sumba, menandai misi resmi pertama…

17 menit ago

Lakalantas Maut di Batu Ampar, Pengemudi Yaris Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan…

8 jam ago

Keluarga Dwi Putri Minta Terdakwa Wilson Lukman Cs Dihukum Mati

BATAM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau Pemandu Lagu asal Lampung…

10 jam ago

Dari Limbah Jadi Karya: ARTCYCLE Hadirkan Eksplorasi Material di ASHTA District 8

Dalam rangka merayakan Earth Month, ASHTA District8 menghadirkan ARTCYCLE, sebuah program kurasi yang menjadi ruang…

12 jam ago

Tunjukkan Kiprah Nyata melalui Inovasi Berkelanjutan Terobosan Pertama di Indonesia, Srikandi Jasa Marga Raih Anugerah Kartini Infrastruktur 2026

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menunjukkan kiprah nyata perempuan dalam mendorong inovasi berkelanjutan di…

13 jam ago

PhotoBebaz Dorong Format “Designed Experience” di Tengah Social Media Fatigue

PhotoBebaz menghadirkan pendekatan designed experience sebagai respons atas fenomena social media fatigue, dengan merancang pengalaman…

13 jam ago

This website uses cookies.