Categories: BATAM

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sri Suryati Segera Ajukan Gelar Perkara Khusus

BATAM – Kuasa Hukum Sri Suryati, Anrizal S.H mengatakan akan mengajukan gelar perkara khusus pasca penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polresta Barelang dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atas laporan dari oknum Guru Playgroup Djuwita.

“Terkait penetapan klien kami sebagai tersangka itu adalah kewenangan penyidik, kita menghormati itu. Namun terlepas dari itu kami berharap penyidik agar objektif dalam menangani perkara tersebut,”ujarnya Rabu 24 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa kliennya mendatangi Playgroup Djuwita pada Selasa 21 April 2026 lalu tersebut bersama sejumlah karyawannya tanpa perencanaan.

“Klien kami mendatangi Playgroup Djuwita setelah ada rapat dengan karyawannya. Dan tidak ada perencanaan untuk membawa karyawan datang ke Playgrouo Djuwita tersebut,”ujarnya.

@swarakepri.com Polda Kepri Lidik Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita, 6 Saksi Sudah Diperiksa Penyidik Subdit IV(Perlindungan Anak dan Perempuan/PPA) Ditreskrimum Polda Kepri masih mendalami kasus dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu orang tua murid, pada 25 Mei 2026 lalu. Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Roni Bonic mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak tersebut masih terus berproses. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan. “Laporan tersebut masih proses penyelidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang. Saat ini masih kita menunggu hasil pendalaman dari ahli psikologi terhadap anak(korban)tersebut,”ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis 25 Juni 2026. Roni menegaskan bahwa proses selanjutnya kasus ini akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli rampung. “Nanti kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli menyatakan memang ada arah pidana, kita gelar(pekrara) untuk menentukan arah selanjutnya,”tandasnya. Ia juga menambahkan bahwa dari enam orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, dua orang diantaranya dari pihak Sekolah Djuwita. “Enam orang(diperiksa), pihak sekolah ada 2 orang. Kita juga sudah melayangkan undangan kepada Kepala Sekolah(Playgroup Djuwita), namun masih menunggu untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuwita #poldakepri ♬ suara asli – swarakepri.com

BAP Turunan dan Gelar Perkara Khusus

Anrizal juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera meminta turunan atau Salinan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) pasca adanya penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Karena sudah ada penetapan tersangka, kami akan meminta meminta BAP Turunan lengkap, supaya kami bisa menelaah perkara ini. Kalau seandainya ditemukan kejanggalan-kejanggalan terkait bukti dan lainnya, kami akan minta gelar perkara khusus,”tegasnya.

Ia juga menyoroti pasal 448 KUHP yang dikenakan penyidik terhadap kliennya dalam perkara tersebut.

@swarakepri.com Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sri Suryati Segera Ajukan Gelar Perkara Khusus Kuasa Hukum Sri Suryati, Anrizal S.H mengatakan akan mengajukan gelar perkara khusus pasca penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polresta Barelang dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atas laporan dari oknum Guru Playgroup Djuwita. "Terkait penetapan klien kami sebagai tersangka itu adalah kewenangan penyidik, kita menghormati itu. Namun terlepas dari itu kami berharap penyidik agar objektif dalam menangani perkara tersebut,"ujarnya Rabu 24 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa kliennya mendatangi Playgroup Djuwita pada Selasa 21 April 2026 lalu tersebut bersama sejumlah karyawannya tanpa perencanaan. "Klien kami mendatangi Playgroup Djuwita setelah ada rapat dengan karyawannya. Dan tidak ada perencanaan untuk membawa karyawan datang ke Playgrouo Djuwita tersebut,"ujarnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #srisuryati ♬ suara asli – swarakepri.com

“Pasal 448 itu menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dimana pengancaman klien kami? tolong dibuktikan, dimana juga kekerasannya? Klien kami mendatangi Playgroup Djuwita tersebut karena anaknya diduga dipukul oleh oknum guru Playgroup Djuwita,”jelasnya.

“Klien kami mendatangi Playgroup Djuwita, tidak ada Mens Rea (niat jahat) disitu. Niat dia hanya ingin memberitahukan kepada oknum Guru supaya tidak terjadi lagi kepada anak-anak lain. Niat baik itu untuk melindungi anak-anak lainnya yang bersekolah di Playgroup Djuwita,”lanjut Anrizal.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

3 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

3 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

5 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

6 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

7 jam ago

Laba Melonjak, Valuasi Makin Murah? Nvidia Kembali Jadi Sorotan Investor

Saham Nvidia Corporation (NASDAQ: NVDA) kembali menjadi sorotan pelaku pasar setelah mencatat kenaikan sekitar 12% sejak…

10 jam ago

This website uses cookies.