BOGOR – Akibat himpitan ekonomi dan depresi karena lama menganggur, pasangan suami istri AA (26) dan SP (24), warga Kampung Momonot RT 02/RW 11, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tega menganiaya YGN (3), anak semata wayangnya hingga meninggal dunia.
Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Andi M Dicky mengungkapkan, motif kedua pelaku menyiksa anaknya hingga tewas karena himpitan ekonomi.
“Sebelumnya, kedua pelaku bertengkar hebat, lalu menjadikan anak laki-lakinya sebagai sasaran untuk dianiaya. Korban tewas dengan luka akibat benturan dan cubitan di sekujur tubuhnya. Korban tewas setelah dirawat satu hari di rumah sakit,” ujar Dicky, Senin (28/11/2016).
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di dalam jeruji besi Polres Bogor. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
BERITA SATU
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…
This website uses cookies.