Categories: KEPRI

BNNP Kepri Musnahkan 25.824,28 Gram Sabu

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan sabu seberat 25 Kg menggunakan mesin incenerator pada jumat (31/5/2019) di halaman Kantor BNNP Kepri.

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andhap Budi, Direktur Badan Usaha Bandara Hang Nadim Suwarso dan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan.

“Barang bukti ini dimusnahkan secara keseluruhan sebanyak 25824,28 gram,” kata Richard.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari tiga laporan kasus narkotika dengan jumlah sepuluh orang tersangka peredaran gelap sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kasus pertama merupakan hasil penangkapan 19 Mei 2019 sekitar pukul 05:30 WIB di Bandara Hang Nadim Batam dengan tersangka MR (27) WNI yang membawa barang bukti seberat 502 gram sabu.

Kasus kedua merupakan hasil penangkapan 19 Mei 2019 sekitar pukul 07:00 WIB di Bandara Hang Nadim Batam dengan tersangka S (37) WNI yang membawa barang bukti seberat 304 gram sabu.

Kasus ketiga merupakan hasil penangkapan 25 Mei 2019 sekitar pukul 03:30 WIB di sebuah rumah RT 01/ RW 02 Pulau Judah Desa Keban Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau dengan tersangka P (35) WNI, F (19) WNI, E (27) WNI, H (32) WNI, J (42) WNI, FR (20) WNI, A (32) WNI, S (17) WNI yang membawa barang bukti seberat 25929 gram sabu.

“Atas perbuatan tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” kata Richard.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : CR1
Editor : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

58 menit ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

3 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

4 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

4 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

5 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

16 jam ago

This website uses cookies.