Categories: KRIMINAL

BNNP Kepri Musnahkan 27 Kilogram Sabu

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 27.053,46 Gram di Kantor BNNP Kepri yang berada di wilayah Nongsa, Batam, Kamis(8/8/2019) siang.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan diperoleh dari lima laporan kasus Narkotika dengan jumlah enam tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah provinsi Kepri yakni yakni W (61), R (27), D (29), S (37), P (31), E (34).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol. Arif Bestari mengatakan, barang bukti dibakar menggunakan mesin incenerator dan disaksikan oleh instansi terkait.

“Dengan penindakan dan pemusnahan narkoba ini, setidaknya jutaan anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” kata Arif.

Arif merincikan kronologi kasus tersebut, barang haram yang dimusnahkan ini berasal dari lima kasus. Kasus pertama penangkapan W pada tanggal 18 Juni 2019 lalu oleh petugas Bea dan Cukai Batam. Sabu seberat 419 berhasil diamankan dari dalam kardus terbungkus plastik hitam

“Untuk kasus kedua, bertempat di pantai Kampung Tua Bakau Serip, Nongsa pada tanggal 20 Juni 2019. Tim F1QR Jatanrasla Lantamal IV melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial R. Dari dalam sendal tersangka R petugas mengamankan sebanyak 204.15 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Selanjutnya kasus ketiga, pada tanggal 12 Juli 2019. Petugas Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 275 gram yang disembunyikan dalam koper dan tas ransel di Bandara Hang Nadim Batam. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni S dan D.

“Kasus keempat adalah barang bukti terbanyak, yakni seberat 20 Kg lebih yang ditemukan terbungkus rapi dalam Teh Cina di Body speed boat bermesin 40 PK sekitar perairan Anak, Karimun pada tanggal 13 Juli 2019. Oleh Tim F1QR/ Patkamla V-8. Dalam kasus ini P di tetapkan sebagai tersangka” jelas Arif

Pada kasus kelima bertempat di Bandara Hang Nadim pada tanggal 16 Juli 2019. Mesin X-Ray mendeteksi barang mencurigakan didalam penanak nasi elektronik milik E. Setelah diperiksa, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu. E ditetapkan sebagai tersangka

“Sebanyak 174, 85 gram akan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Bekali RMFT Lewat ToT New Qlola

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemahaman pekerja terhadap pengembangan layanan digital perbankan, BRI Region 6/Jakarta…

10 menit ago

PT Metropolitan Golden Management Rayakan Ulang Tahun ke-23 Dengan Tema “Shaping Futu23” di Svvandara by Horison

PT Metropolitan Golden Management (MGM) merayakan ulang tahun ke-23 melalui tema “Shaping Futu23” sebagai wujud…

1 jam ago

PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran

Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana yang menjerat Kakek Mujiran (usia 72 tahun), menemui titik…

1 jam ago

Indeks Hang Seng: Fungsi dan Perannya di Pasar Global

Pasar keuangan kawasan Asia Timur telah lama menjadi salah satu pilar kekuatan ekonomi dunia yang…

1 jam ago

Fakultas Vokasi UB Perkuat Kompetensi Keamanan Siber melalui Kolaborasi dengan Positive Technologies dan Kampus Rusia

Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya terus memperkuat kompetensi akademik dan praktis di bidang keamanan siber melalui…

3 jam ago

Pembangunan Huntap Dipercepat, Satgas PRR Pastikan Penyintas Tak Lama di Huntara

Huntap di Desa Kuala Cangkoy, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, yang dibangun Kemenko Polkam.…

4 jam ago

This website uses cookies.