Categories: KRIMINAL

BNNP Kepri Musnahkan 27 Kilogram Sabu

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 27.053,46 Gram di Kantor BNNP Kepri yang berada di wilayah Nongsa, Batam, Kamis(8/8/2019) siang.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan diperoleh dari lima laporan kasus Narkotika dengan jumlah enam tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah provinsi Kepri yakni yakni W (61), R (27), D (29), S (37), P (31), E (34).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol. Arif Bestari mengatakan, barang bukti dibakar menggunakan mesin incenerator dan disaksikan oleh instansi terkait.

“Dengan penindakan dan pemusnahan narkoba ini, setidaknya jutaan anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” kata Arif.

Arif merincikan kronologi kasus tersebut, barang haram yang dimusnahkan ini berasal dari lima kasus. Kasus pertama penangkapan W pada tanggal 18 Juni 2019 lalu oleh petugas Bea dan Cukai Batam. Sabu seberat 419 berhasil diamankan dari dalam kardus terbungkus plastik hitam

“Untuk kasus kedua, bertempat di pantai Kampung Tua Bakau Serip, Nongsa pada tanggal 20 Juni 2019. Tim F1QR Jatanrasla Lantamal IV melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial R. Dari dalam sendal tersangka R petugas mengamankan sebanyak 204.15 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Selanjutnya kasus ketiga, pada tanggal 12 Juli 2019. Petugas Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 275 gram yang disembunyikan dalam koper dan tas ransel di Bandara Hang Nadim Batam. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni S dan D.

“Kasus keempat adalah barang bukti terbanyak, yakni seberat 20 Kg lebih yang ditemukan terbungkus rapi dalam Teh Cina di Body speed boat bermesin 40 PK sekitar perairan Anak, Karimun pada tanggal 13 Juli 2019. Oleh Tim F1QR/ Patkamla V-8. Dalam kasus ini P di tetapkan sebagai tersangka” jelas Arif

Pada kasus kelima bertempat di Bandara Hang Nadim pada tanggal 16 Juli 2019. Mesin X-Ray mendeteksi barang mencurigakan didalam penanak nasi elektronik milik E. Setelah diperiksa, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu. E ditetapkan sebagai tersangka

“Sebanyak 174, 85 gram akan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

16 jam ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

21 jam ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

21 jam ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

1 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

1 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.