BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau musnahkan 7.174,69 Gram sabu dan 39.804 butir ekstasi di depan kantor BNNP Kepri dan berhasil mengamankan 17 orang tersangka dari 8 kasus yang berbeda.
“17 Tersangka yang berhasil kami amankan ini berdasarkan dari 8 kasus yang berbeda, tangkapan ini mulai dari 9 Januari sampai dengan 5 Februari 2018,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Richard M. Nainggolan, pada Kamis (01/03/2018).
Sebanyak 8 kasus yang berbeda ini, 3 diantaranya adalah hasil tangkapan Bea & Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim dan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang di limpahkan kepada BNNP Kepri.
Richard menambahkan, bahwa ada 9 orang WN Malaysia yang berhasil diamankan, 6 diantaranya adalah hasil kerjasama antara BNNP Kepri dan Bea & Cukai Batam saat melakukan pengembangan kasus tangkapan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
“Barang tersebut ada beberapa yang akan dikirim ke luar Batam dan ada juga yang masuk ke Batam,” tutupnya.
Total 7.174,69 gram sabu dan 39.804 butir pil ekstasi tersebut dimusnahkan di depan kantor BNNP Kepri menggunakan mobil insinerator BNNP Kepri.
Atas perbuatan tersebut, 14 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Putra
Editor : Siska
Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional Bank Raya,…
LRT Jabodebek mengoperasikan sistem persinyalan CBTC dengan otomasi GOA3 yang didukung ATP untuk jaga jarak…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…
BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…
PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…
This website uses cookies.