BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 3.022,19 gram dan ekstasi 8.984 butir di kantor BNNP Kepri, Rabu (4/12/2019) siang.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari tersangka H, di sebuah rumah di Tanjung Sengkuang, Blok E nomor 23 B RT 001/RW 11, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batampar, Batam pada (3/11) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, Arif Bastari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan jenis sabu dan ekstasi yang masing-masing memiliki berat lebih dari 2 Kg.
BNNP menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
“Disisihkan 1.620 gram sabu dan 207 butir ekstasi untuk kepentingan pegadilan,” kata Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan.
Richard juga menambahkan sesuai dengan pengakuan dari tersangka, barang bukti narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa oleh tersangka ke Tembilahan.
“Pengakuan tersangka barang diambil dari Malaysia dab akan dibawa ke Tembilahan” pungkasnya.
(Tas)
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
This website uses cookies.