BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 3.022,19 gram dan ekstasi 8.984 butir di kantor BNNP Kepri, Rabu (4/12/2019) siang.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari tersangka H, di sebuah rumah di Tanjung Sengkuang, Blok E nomor 23 B RT 001/RW 11, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batampar, Batam pada (3/11) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, Arif Bastari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan jenis sabu dan ekstasi yang masing-masing memiliki berat lebih dari 2 Kg.
BNNP menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
“Disisihkan 1.620 gram sabu dan 207 butir ekstasi untuk kepentingan pegadilan,” kata Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan.
Richard juga menambahkan sesuai dengan pengakuan dari tersangka, barang bukti narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa oleh tersangka ke Tembilahan.
“Pengakuan tersangka barang diambil dari Malaysia dab akan dibawa ke Tembilahan” pungkasnya.
(Tas)
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.