BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 3.022,19 gram dan ekstasi 8.984 butir di kantor BNNP Kepri, Rabu (4/12/2019) siang.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari tersangka H, di sebuah rumah di Tanjung Sengkuang, Blok E nomor 23 B RT 001/RW 11, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batampar, Batam pada (3/11) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, Arif Bastari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan jenis sabu dan ekstasi yang masing-masing memiliki berat lebih dari 2 Kg.
BNNP menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
“Disisihkan 1.620 gram sabu dan 207 butir ekstasi untuk kepentingan pegadilan,” kata Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan.
Richard juga menambahkan sesuai dengan pengakuan dari tersangka, barang bukti narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa oleh tersangka ke Tembilahan.
“Pengakuan tersangka barang diambil dari Malaysia dab akan dibawa ke Tembilahan” pungkasnya.
(Tas)
Suasana penuh kehangatan dan harapan baru mulai terasa. Paskah hadir kembali membawa pesan tentang kasih,…
Pada Maret 2025, Port Academy bekerja sama dengan PT Pamapersada Nusantara menyelenggarakan Diklat Jetty Master…
BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyambut baik tonggak sejarah baru dalam pengoperasian kereta cepat Whoosh,…
Di tengah menurunnya pendanaan startup secara signifikan di Indonesia, Eratani berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A senilai 6,2…
Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…
This website uses cookies.