BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 3.022,19 gram dan ekstasi 8.984 butir di kantor BNNP Kepri, Rabu (4/12/2019) siang.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari tersangka H, di sebuah rumah di Tanjung Sengkuang, Blok E nomor 23 B RT 001/RW 11, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batampar, Batam pada (3/11) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kepri, Arif Bastari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan jenis sabu dan ekstasi yang masing-masing memiliki berat lebih dari 2 Kg.
BNNP menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
“Disisihkan 1.620 gram sabu dan 207 butir ekstasi untuk kepentingan pegadilan,” kata Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan.
Richard juga menambahkan sesuai dengan pengakuan dari tersangka, barang bukti narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa oleh tersangka ke Tembilahan.
“Pengakuan tersangka barang diambil dari Malaysia dab akan dibawa ke Tembilahan” pungkasnya.
(Tas)
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.