BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengamankan delapan orang tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Pulau Judah, Desa Keban, Moro, Karimun pada Sabtu (25/5/2019).
Mereka di antaranya berinisial P (35) WNI, F (19) WNI, E (27) WNI, H (32) WNI, J (42) WNI, FR (20) WNI, A (32) WNI, S (17) WNI
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan saat konferensi pers menjelaskan kepada awak media, dari 8 tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 25.929 gram yang disimpan di dalam Speaker merek BGB milik P.
“Sabu tersebut dikemas di dalam satu bungkusan warna gold merek Bintang dan 25 paket teh china merk Guanyinwang warna hijau,” beber Richard.
Menurutnya, jaringan ini sudah empat kali melakukan aksi, tiga kali berhasil dan yang ke-empat kalinya gagal yaitu dengan cara menggunakan kapal dari pekanbaru lalu dikirim menuju Jawa Tengah.
“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), UU RI No.36 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Penulis : CR1
Editor : Rumbo
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.