BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kepri melakukan press release terkait penangkapan dua orang pria di Bandara Internasional Hang Nadim yang kedapatan menyelundupkan sabu.
MR (27) dan S (37) ditangkap pada Minggu (19/5/2019) sekira pukul 05:30 dan 07:00 WIB diamankan oleh petugas Bea Cukai Bandara.
Hal ini disampaikan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Richard Nainggolan di kantor BNN Provinsi Kepri di Hang jebat, Km. 3 Batu Besar, Nongsa, Batam, Jumat (31/5/2019) pada pukul 14:00 WIB
“MR (27) WNI kedapatan membawa sabu seberat 502,55 gram yang disimpan di dalam sepatu,” kata Richard.
Sementera S (37) WNI membawa dua buah kondom yang di dalamnya terdapat plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat bruto 304 gram yang dimasukkan ke dalam perutnya.
“Selanjutnya, kedua tersangka diamankan kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.
Penulis : CR1
Editor : Rumbo
Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas yang tinggi, didukung oleh aktivitas…
Sepanjang Semester I 2026 LRT Jabodebek mencatat 5.876 barang tertinggal, naik dari 3.419 barang di…
Hisense sebagai merek terkemuka produk elektronik dan sponsor resmi FIFA World Cup 2026™, resmi meluncurkan…
BRI Region 6 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Operational Excellence: Precision in Every Step yang bertempat di…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatatkan pertumbuhan…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi memperkuat Kemitraan Strategis Komprehensif (Comprehensive Strategic…
This website uses cookies.