Categories: KRIMINAL

BNNP Kepri Ungkap 3 Sindikat Narkoba, Barang Bukti 20 Kg Sabu

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, berhasil mengungkap sindikat narkotika internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Henry P Simanjuntak mengatakan, total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 6 orang berdasarkan hasil pengungkapan tiga kasus yang berbeda.

“Keenam tersangka ini adalah sindikat internasional yang kita duga bersimbiosis dengan jaringan lain di Indonesia,” ujarnya, Selasa(4/5/2021).

Henry juga menuturkan, keseluruhan tersangka berperan sebagai kurir, dan diduga akan berperan mengantarkan barang bukti ke beberapa Provinsi lain.

“Hari ini saya melihat di pemberitaan media, BNN NTT juga berhasil mengamankan sindikat narkotika. Saat ini kita akan kembali lakukan penyelidikan, apakah keenam tersangka ini merupakan bagian dari yang kita amankan,” tegasnya.

Henry menjelaskan, penangkapan terhadap keenam tersangka, yang dilakukan secara berbeda-beda, yakni Selasa, (14/4/2021) lalu, di perairan Tanjung Uban, Bintan.

Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial LE (26) WNI karena didapati membawa satu buah kantong plastik warna hijau, yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna biru yang dibungkus kantorng plastik warna putih merk Indomaret yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 2, 168 kilogram.

Dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial IR (25) WNI di Pelabuhan Tanjung Riau.

Pada Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 01.50 WIB, di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan satu buah jerigen warna putih yang didalamnya terdapat tujuh bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 3,69 kilogram.

“Petugas juga turut mengamankan seorang laki-laki dengan inisial AR (22) WNI, namun ketika akan ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih dengan Nopol Bp 5025 FH dan berhasil melarikan diri,” ungkap Henry.

Kemudian barang bukti yang semula diletakkan oleh tersangka di motornya terjatuh dan diamanakan oleh petugas BNNP Kepri.

Lanjut Henry, pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 20.30 WIB petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka AR yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Bukit RT.02 RW. 06 Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepri.

“Untuk kasus ketiga berhasil diungkap pada, Jumat (30/4/2021) saat petugas BNNP Kepri mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu di depan Perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan,” tambahnya.

Henry mengungkapkan, petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan terhadap Info yang didapat dan melakukan penyisiran di daerah tersebut dan mendapati sebuah speeboat yg datang dari arah OPL Malaysia kemudian petugas mengejar speedboat tersebut setelah didapati tiga orang laki-laki dan petugas melakukan penggeledahan terhadap isi kapal dan ditemukan dua buah tas yg diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 14,326 kilogram.

“Petugas memindahkan tersangka dan barang bukti ke kapal pada saat petugas memindahkan satu orang tersangka dengan inisial RO (41) WNI ke kapal milik petugas dan saat akan diamankan, kedua tersangka ini melawan dan berhasil melarikan diri ke perairan Malaysia,” lanjutnya.

Henry menjelaskan, Kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Sabtu (1/5/2021) petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel didaerah Sagulung dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD (26) sebagai penerima barang di Batam.

Pada pukul 16.05 WIB petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki lagi di Perumahan Taman Batu Aji berinisal DA (41) WNI yang diketahui sebagai orang gudang yang didapati barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 8,88 kilogram.

“Dengan pengungkapan tersebut bisa dibuktikan walau di bulan puasa, para petugas kami tetap menjalankan fungsinya dalam menghentikan peredaran narkotika melalui wilayah Kepri,”tutup Henry./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ibu Susi Pudjiastuti sebagai ketua umum stand up paddle indonesia periode 2025 – 2028

hari jumat 21 februari 2025 menjadi hari yang penting bagi organisasi olahraga air Stand up…

13 menit ago

Malang AI Connect 2025: Mendorong Inovasi Melalui Kecerdasan Buatan

Malang AI Connect 2025 berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang mendukung kolaborasi antara akademisi, industri, dan…

1 jam ago

PTPN IV Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum KOPPSA-M

RIAU - Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit…

8 jam ago

Kunjungi Pulau Rempang, Begini Kata Menteri Transmigrasi

BATAM- Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rempang,…

9 jam ago

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Putusan Inkrah soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana…

10 jam ago

Jennifer dan Rachel: Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Raih Penghargaan di The World Universities Debating Championships 2025, Harumkan Nama Indonesia

Jennifer Marcellyn Cen dan Rachel Chen, mahasiswa Program Computer Science dan Information Systems BINUS University,…

11 jam ago

This website uses cookies.