Categories: Bintan

Bos TKI Illegal di Legenda Malaka Diancam Pidana

BATAM – swarakepri.com : Direktur Kriminal Umum(Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Cahyono Wiibowo menegaskan bahwa bos sindikat TKI Illegal yakni Kusnadi(42) yang telah ditangkap pasca diamankanynya 21 orang Calon TKI Illegal dari Perumahan Renata Blok G Legenda Malaka, Batam Center hari Kamis(24/4/2014) lalu akan dipidanakan karena salah satu korban yakni M(14) masih dibawah umur.

“Tersangka Kusnadi sudah ditangkap. Atas perbuatannya tersangka Kusnadi akan dikenakan pasal UU Nomor 23 Tahun 2002 pasal 78 KUHP tentang perdagangan anak dibawah umur dan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,’ ujar Cahyono, Jumat(25/4/2014) diruang kerjanya.

Sementara itu terkait proses pengurusan pasport ke 21 orang calon TKI Illegal tersebut, Cahyono mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Dabo Singkap, Lingga untuk melakukan penyelidikan terkait dikeluarkannya KTP oleh Dinas kependudukan Dabo Singkep.

“Nama-nama yang diajak bekerjasama dengan Kusnadi untuk membuat pasport dan KTP sudah kita kantongi,”terangnya.

Sebelumnya Kasubdit IV Dirkrimum Polda Kepri, AKBP Mudji Supriadi mengatakan bahwa tersangka Kusnadi diduga adalah pemain lama dalam bisnis TKI Illegal dan tidak menutup kemungkinan masih ada bos besar yang mendanai perekrutan calon TKI Illegal tersebut.

Dari pengakuan tersangka, Mudji mengatakan bahwa pengurusan paspor ke-21 orang calon TKI Illegal dilakukan di Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Lingga. Di Dabo sendiri, para calon TKI Illegal tersebut diinapkan selama 2 hari di salah satu rumah penampungan sambil menunggu giliran foto dan wawancara di Kantor Imigrasi Dabo Singkep. Kusnadi sendiri diduga sudah mempunyai jaringan di Imigrasi dan Kantor Disduk Capil Dabo Singkep.

“Tersangka Kusnadi mengaku mengurus KTP di Dabo Singkep hanya menggunakan surat domisili. Setelah KTP siap diteruskan dengan mengurus pasport dengan cara kolektif. Sambil menunggu paspor siap, para calon TKI Illegal tersebut kembali ke batam dan menunggu dipenampungan di Legenda Malaka,” ujar Mudji.

Sementara itu modus yang dilakukan untuk merekrut calon TKI Illegal dari Nusa Tenggara timur adalah dengan memanfaatkan orang tempatan berinisial D. D ini berperan merekrut calon TKI sesuai dengan pesanan dari majikan dari Malaysia.

Setelah calon TKI Illegal tersebut diberangkatkan ke Batam, seluruh keperluan para calon TKI Illegal tersebut diurus oleh kusnadi, mulai dari menjemput dari Bandara Hang Nadim Batam, sampai penampungan dan keberangkatan. (red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.