Categories: Bintan

Bos TKI Illegal di Legenda Malaka Diancam Pidana

BATAM – swarakepri.com : Direktur Kriminal Umum(Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Cahyono Wiibowo menegaskan bahwa bos sindikat TKI Illegal yakni Kusnadi(42) yang telah ditangkap pasca diamankanynya 21 orang Calon TKI Illegal dari Perumahan Renata Blok G Legenda Malaka, Batam Center hari Kamis(24/4/2014) lalu akan dipidanakan karena salah satu korban yakni M(14) masih dibawah umur.

“Tersangka Kusnadi sudah ditangkap. Atas perbuatannya tersangka Kusnadi akan dikenakan pasal UU Nomor 23 Tahun 2002 pasal 78 KUHP tentang perdagangan anak dibawah umur dan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,’ ujar Cahyono, Jumat(25/4/2014) diruang kerjanya.

Sementara itu terkait proses pengurusan pasport ke 21 orang calon TKI Illegal tersebut, Cahyono mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Dabo Singkap, Lingga untuk melakukan penyelidikan terkait dikeluarkannya KTP oleh Dinas kependudukan Dabo Singkep.

“Nama-nama yang diajak bekerjasama dengan Kusnadi untuk membuat pasport dan KTP sudah kita kantongi,”terangnya.

Sebelumnya Kasubdit IV Dirkrimum Polda Kepri, AKBP Mudji Supriadi mengatakan bahwa tersangka Kusnadi diduga adalah pemain lama dalam bisnis TKI Illegal dan tidak menutup kemungkinan masih ada bos besar yang mendanai perekrutan calon TKI Illegal tersebut.

Dari pengakuan tersangka, Mudji mengatakan bahwa pengurusan paspor ke-21 orang calon TKI Illegal dilakukan di Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Lingga. Di Dabo sendiri, para calon TKI Illegal tersebut diinapkan selama 2 hari di salah satu rumah penampungan sambil menunggu giliran foto dan wawancara di Kantor Imigrasi Dabo Singkep. Kusnadi sendiri diduga sudah mempunyai jaringan di Imigrasi dan Kantor Disduk Capil Dabo Singkep.

“Tersangka Kusnadi mengaku mengurus KTP di Dabo Singkep hanya menggunakan surat domisili. Setelah KTP siap diteruskan dengan mengurus pasport dengan cara kolektif. Sambil menunggu paspor siap, para calon TKI Illegal tersebut kembali ke batam dan menunggu dipenampungan di Legenda Malaka,” ujar Mudji.

Sementara itu modus yang dilakukan untuk merekrut calon TKI Illegal dari Nusa Tenggara timur adalah dengan memanfaatkan orang tempatan berinisial D. D ini berperan merekrut calon TKI sesuai dengan pesanan dari majikan dari Malaysia.

Setelah calon TKI Illegal tersebut diberangkatkan ke Batam, seluruh keperluan para calon TKI Illegal tersebut diurus oleh kusnadi, mulai dari menjemput dari Bandara Hang Nadim Batam, sampai penampungan dan keberangkatan. (red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Malang AI Connect 2025: Mendorong Inovasi Melalui Kecerdasan Buatan

Malang AI Connect 2025 berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang mendukung kolaborasi antara akademisi, industri, dan…

14 menit ago

PTPN IV Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum KOPPSA-M

RIAU - Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit…

7 jam ago

Kunjungi Pulau Rempang, Begini Kata Menteri Transmigrasi

BATAM- Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rempang,…

8 jam ago

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Putusan Inkrah soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana…

9 jam ago

Jennifer dan Rachel: Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Raih Penghargaan di The World Universities Debating Championships 2025, Harumkan Nama Indonesia

Jennifer Marcellyn Cen dan Rachel Chen, mahasiswa Program Computer Science dan Information Systems BINUS University,…

10 jam ago

SEO Untuk YouTube: Strategi Jitu agar Video Banyak Penonton!

YouTube kini bukan lagi sekadar platform berbagi video saja. Dengan lebih dari 2,5 miliar pengguna…

10 jam ago

This website uses cookies.