Categories: BP BATAM

BP Batam akan Bongkar Reklame Tak Berizin

BATAM-Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja membenarkan adanya pemberitahuan penertiban reklame tidak memiliki izin di titik reklame yang ditetapkan BP Batam sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan No.7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada 30 September lalu.

“Benar hari senin kemarin kami telah mengeluarkan pemberitahuan itu. Jadi kami mengimbau agar para pemilik reklame yang tidak memiliki izin, tidak sesuai pada titik reklame yang sudah ditetapkan dan reklame yang tidak dirawat dengan baik yang berpotensi membahaykan pengguna jalan untuk segera membongkar reklamenya,” kata Yudi kepada Swarakepri.com, Selasa (1/10/2019).

Yudi menambahkan, jika sampai 3 hari kedepan terhitung sejak pemberitahuan tersebut dikeluarkan ada yang belum membongkar reklamenya, maka Tim gabungan penertiban reklame akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.

“Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk membongkar,” pungkasnya.

Penertiban itu dilakukan oleh BP Batam untuk menata ulang pemasangan sejumlah reklame di sejumlah wilayah guna membenahi estetika kota, dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah dan hijau.

Sebelumnya, 30 September kemarin BP Batam mengeluarkan pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh perusahaan penyelenggara reklame (advertising) yang ada di Batam agar segera membongkar papan reklame yang tidak sesuai prosedur.

“Diberitahukan kepada seluruh perusahaan penyelenggara reklame (advertising) yang ada di Pulau Batam, untuk segera membongkar kontruksi reklame yang tidak memiliki izin penempatan titik reklame dari BP Batam sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan No.7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” isi pembuka dalam surat pemberitahuan itu.

Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasana BP Batam itu memberikan waktu paling lambat selama tiga hari sejak pemberitahuan ini diterbitkan, untuk melakukan pembongkaran.

“Apabila pemberitahuan ini tidak dilaksanakan, Badan Pengusahaan c.q. Sub Direktorat Pertamanan dan Penghijauan Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana akan melaksanakan penertiban bersama Tim Terpadu secara bertahap tanpa ada pemberitahuan lanjutan,” tutup surat pemberitahuan tersebut.

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.