Categories: BP BATAM

BP Batam akan Bongkar Reklame Tak Berizin

BATAM-Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja membenarkan adanya pemberitahuan penertiban reklame tidak memiliki izin di titik reklame yang ditetapkan BP Batam sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan No.7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada 30 September lalu.

“Benar hari senin kemarin kami telah mengeluarkan pemberitahuan itu. Jadi kami mengimbau agar para pemilik reklame yang tidak memiliki izin, tidak sesuai pada titik reklame yang sudah ditetapkan dan reklame yang tidak dirawat dengan baik yang berpotensi membahaykan pengguna jalan untuk segera membongkar reklamenya,” kata Yudi kepada Swarakepri.com, Selasa (1/10/2019).

Yudi menambahkan, jika sampai 3 hari kedepan terhitung sejak pemberitahuan tersebut dikeluarkan ada yang belum membongkar reklamenya, maka Tim gabungan penertiban reklame akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.

“Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk membongkar,” pungkasnya.

Penertiban itu dilakukan oleh BP Batam untuk menata ulang pemasangan sejumlah reklame di sejumlah wilayah guna membenahi estetika kota, dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah dan hijau.

Sebelumnya, 30 September kemarin BP Batam mengeluarkan pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh perusahaan penyelenggara reklame (advertising) yang ada di Batam agar segera membongkar papan reklame yang tidak sesuai prosedur.

“Diberitahukan kepada seluruh perusahaan penyelenggara reklame (advertising) yang ada di Pulau Batam, untuk segera membongkar kontruksi reklame yang tidak memiliki izin penempatan titik reklame dari BP Batam sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan No.7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” isi pembuka dalam surat pemberitahuan itu.

Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasana BP Batam itu memberikan waktu paling lambat selama tiga hari sejak pemberitahuan ini diterbitkan, untuk melakukan pembongkaran.

“Apabila pemberitahuan ini tidak dilaksanakan, Badan Pengusahaan c.q. Sub Direktorat Pertamanan dan Penghijauan Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana akan melaksanakan penertiban bersama Tim Terpadu secara bertahap tanpa ada pemberitahuan lanjutan,” tutup surat pemberitahuan tersebut.

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

3 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

4 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

5 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

5 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

5 jam ago

Permudah Konektivitas Antar Daerah, KA Sangkuriang Diminati Pelanggan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap…

6 jam ago

This website uses cookies.