Categories: BP BATAM

BP Batam akan Bongkar Reklame Tak Berizin

BATAM-Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja membenarkan adanya pemberitahuan penertiban reklame tidak memiliki izin di titik reklame yang ditetapkan BP Batam sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan No.7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada 30 September lalu.

“Benar hari senin kemarin kami telah mengeluarkan pemberitahuan itu. Jadi kami mengimbau agar para pemilik reklame yang tidak memiliki izin, tidak sesuai pada titik reklame yang sudah ditetapkan dan reklame yang tidak dirawat dengan baik yang berpotensi membahaykan pengguna jalan untuk segera membongkar reklamenya,” kata Yudi kepada Swarakepri.com, Selasa (1/10/2019).

Yudi menambahkan, jika sampai 3 hari kedepan terhitung sejak pemberitahuan tersebut dikeluarkan ada yang belum membongkar reklamenya, maka Tim gabungan penertiban reklame akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.

“Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk membongkar,” pungkasnya.

Penertiban itu dilakukan oleh BP Batam untuk menata ulang pemasangan sejumlah reklame di sejumlah wilayah guna membenahi estetika kota, dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah dan hijau.

Sebelumnya, 30 September kemarin BP Batam mengeluarkan pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh perusahaan penyelenggara reklame (advertising) yang ada di Batam agar segera membongkar papan reklame yang tidak sesuai prosedur.

“Diberitahukan kepada seluruh perusahaan penyelenggara reklame (advertising) yang ada di Pulau Batam, untuk segera membongkar kontruksi reklame yang tidak memiliki izin penempatan titik reklame dari BP Batam sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan No.7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” isi pembuka dalam surat pemberitahuan itu.

Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasana BP Batam itu memberikan waktu paling lambat selama tiga hari sejak pemberitahuan ini diterbitkan, untuk melakukan pembongkaran.

“Apabila pemberitahuan ini tidak dilaksanakan, Badan Pengusahaan c.q. Sub Direktorat Pertamanan dan Penghijauan Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana akan melaksanakan penertiban bersama Tim Terpadu secara bertahap tanpa ada pemberitahuan lanjutan,” tutup surat pemberitahuan tersebut.

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

The May Edit: Panduan Gaya Kurasi Tekstur Kontemporer untuk Agenda Long Weekend Idul Adha, Silaturahmi, Kondangan, hingga Hangout

Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…

25 menit ago

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…

46 menit ago

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…

57 menit ago

Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…

2 jam ago

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…

2 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…

2 jam ago

This website uses cookies.