Categories: BP BATAM

BP Batam akan Bongkar Reklame Tak Berizin

BATAM-Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja membenarkan adanya pemberitahuan penertiban reklame tidak memiliki izin di titik reklame yang ditetapkan BP Batam sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan No.7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada 30 September lalu.

“Benar hari senin kemarin kami telah mengeluarkan pemberitahuan itu. Jadi kami mengimbau agar para pemilik reklame yang tidak memiliki izin, tidak sesuai pada titik reklame yang sudah ditetapkan dan reklame yang tidak dirawat dengan baik yang berpotensi membahaykan pengguna jalan untuk segera membongkar reklamenya,” kata Yudi kepada Swarakepri.com, Selasa (1/10/2019).

Yudi menambahkan, jika sampai 3 hari kedepan terhitung sejak pemberitahuan tersebut dikeluarkan ada yang belum membongkar reklamenya, maka Tim gabungan penertiban reklame akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.

“Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk membongkar,” pungkasnya.

Penertiban itu dilakukan oleh BP Batam untuk menata ulang pemasangan sejumlah reklame di sejumlah wilayah guna membenahi estetika kota, dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah dan hijau.

Sebelumnya, 30 September kemarin BP Batam mengeluarkan pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh perusahaan penyelenggara reklame (advertising) yang ada di Batam agar segera membongkar papan reklame yang tidak sesuai prosedur.

“Diberitahukan kepada seluruh perusahaan penyelenggara reklame (advertising) yang ada di Pulau Batam, untuk segera membongkar kontruksi reklame yang tidak memiliki izin penempatan titik reklame dari BP Batam sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan No.7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” isi pembuka dalam surat pemberitahuan itu.

Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasana BP Batam itu memberikan waktu paling lambat selama tiga hari sejak pemberitahuan ini diterbitkan, untuk melakukan pembongkaran.

“Apabila pemberitahuan ini tidak dilaksanakan, Badan Pengusahaan c.q. Sub Direktorat Pertamanan dan Penghijauan Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana akan melaksanakan penertiban bersama Tim Terpadu secara bertahap tanpa ada pemberitahuan lanjutan,” tutup surat pemberitahuan tersebut.

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

2 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

6 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.