Categories: BP BATAM

BP Batam akan Bongkar Reklame Tak Berizin

BATAM-Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja membenarkan adanya pemberitahuan penertiban reklame tidak memiliki izin di titik reklame yang ditetapkan BP Batam sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan No.7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada 30 September lalu.

“Benar hari senin kemarin kami telah mengeluarkan pemberitahuan itu. Jadi kami mengimbau agar para pemilik reklame yang tidak memiliki izin, tidak sesuai pada titik reklame yang sudah ditetapkan dan reklame yang tidak dirawat dengan baik yang berpotensi membahaykan pengguna jalan untuk segera membongkar reklamenya,” kata Yudi kepada Swarakepri.com, Selasa (1/10/2019).

Yudi menambahkan, jika sampai 3 hari kedepan terhitung sejak pemberitahuan tersebut dikeluarkan ada yang belum membongkar reklamenya, maka Tim gabungan penertiban reklame akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.

“Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk membongkar,” pungkasnya.

Penertiban itu dilakukan oleh BP Batam untuk menata ulang pemasangan sejumlah reklame di sejumlah wilayah guna membenahi estetika kota, dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah dan hijau.

Sebelumnya, 30 September kemarin BP Batam mengeluarkan pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh perusahaan penyelenggara reklame (advertising) yang ada di Batam agar segera membongkar papan reklame yang tidak sesuai prosedur.

“Diberitahukan kepada seluruh perusahaan penyelenggara reklame (advertising) yang ada di Pulau Batam, untuk segera membongkar kontruksi reklame yang tidak memiliki izin penempatan titik reklame dari BP Batam sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan No.7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” isi pembuka dalam surat pemberitahuan itu.

Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasana BP Batam itu memberikan waktu paling lambat selama tiga hari sejak pemberitahuan ini diterbitkan, untuk melakukan pembongkaran.

“Apabila pemberitahuan ini tidak dilaksanakan, Badan Pengusahaan c.q. Sub Direktorat Pertamanan dan Penghijauan Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana akan melaksanakan penertiban bersama Tim Terpadu secara bertahap tanpa ada pemberitahuan lanjutan,” tutup surat pemberitahuan tersebut.

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

1 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

6 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

7 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

14 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

16 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.