Categories: BISNIS

BP Batam : Alokasi Lahan Semakau Kecil sesuai Prosedur

BATAM – Direktur Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Andi Purnomo menyatakan, izin alokasi lahan yang diberikan kepada PT TK untuk reklamasi pantai Semakau Kecil, Belian, Batam sesuai dengan prosedur yang ada.

 

“Sudah sesuai Perpres tahun 2011, kalau tata ruang nya bilang disitu bisa, ya bisa,” ujar Andi kepada AMOK Group di Hotel Nagoya Plaza, Batam, Jumat (13/5/2016).

 

Menurutnya jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kegiatan reklamasi di pulau Semakau Kecil, bisa melakukan gugatan.

 

“Kalau memang mengganggu, silahkan layangkan suratnya. Saya lihat belum ada kapal kandas juga,” jelasnya.

 

Andi mengatakan undang – undang yang mengatur tentang reklamasi bisa di kondisikan, dan bisa berubah sesuai kebutuhan.

 

“Jangankan di sini (batam,red), Jakarta saja bisa dihentikan kalau menyalahi aturan,” ujarnya.

 

Ia juga meminta pihak-pihak terkait bijaksana dan bisa melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

 

“Hanya hanya ngomong satu atau dua orang di media tidak bisa, tapi harus di buktikan penelitiannya,”pintanya.

 

Ditanya soal kapan izin alokasi lahan diberikan kepada PT TK di Semakau Kecil? Andi mengaku membutuhkan waktu untuk mencari datanya.

 

“Nanti biar kita cari dulu, nanti akan saya kabari,” ucapnya.

 

Meski demikian, Andi mengatakan bahwa izin pengalokasian lahan juga ada yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam.

 

“Ada juga PL yang di keluarkan oleh Pemko,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo mengaku sudah mengirimkan surat kepada Badan Pengusahaan(BP) Batam agar tidak memperpanjang Izin Pematangan Lahan(IPL) PT TK di Semakau Kecil, Belian, Batam.

 

“Saya sudah buat surat Kamis minggu lalu. Saya juga sudah jumpa dengan Direktur Pembangunan BP Batam,” tegas Dendi kepada AMOK Group, Selasa(3/5/2016) malam.

 

Dendi mengatakan pemberi izin alokasi lahan(PL) harus dievaluasi karena kegiatan reklamasi berdekatan dengan pelabuhan.

 

“PT TK itu di komplain oleh pengelola pelabuhan Batam Center karena reklamasi terlalu dekat dengan pelabuhan, jadi yang harus di evaluasi adalah pemberi izin lokasi,”ucapnya.

 

(red/tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lewat BRI Consumer Expo 2026 Medan, BRI Finance Perluas Akses Solusi Pembiayaan bagi Masyarakat

Medan, 8 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut berpartisipasi dalam ajang…

14 menit ago

Dari Bearish ke Bullish, Struktur Harga Emas Mulai Berbalik Arah

Harga emas dunia berpeluang mengalami penguatan dalam jangka pendek setelah sebelumnya berada dalam tekanan, seiring…

34 menit ago

Tren Bisnis Skincare 2026: Mengapa Jasa Maklon Kosmetik Jadi Pilihan Utama UMKM?

Lanskap industri kecantikan dan perawatan tubuh di Indonesia pada tahun 2026 menunjukkan grafik pertumbuhan yang…

55 menit ago

Hadapi Fluktuasi Suku Bunga, BRI Finance Andalkan Strategi Pendanaan Fleksibel

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat strategi pendanaan guna menjaga efisiensi biaya dana…

1 jam ago

Pertumbuhan F&B Jakarta Dorong Evolusi Hospitality Modern

Perkembangan sektor lifestyle dan food & beverage (F&B) di Jakarta tidak lagi sekadar mencerminkan pertumbuhan…

1 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Komunitas Sadululur Sepoor Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual…

3 jam ago

This website uses cookies.