Categories: BISNIS

BP Batam : Alokasi Lahan Semakau Kecil sesuai Prosedur

BATAM – Direktur Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Andi Purnomo menyatakan, izin alokasi lahan yang diberikan kepada PT TK untuk reklamasi pantai Semakau Kecil, Belian, Batam sesuai dengan prosedur yang ada.

 

“Sudah sesuai Perpres tahun 2011, kalau tata ruang nya bilang disitu bisa, ya bisa,” ujar Andi kepada AMOK Group di Hotel Nagoya Plaza, Batam, Jumat (13/5/2016).

 

Menurutnya jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kegiatan reklamasi di pulau Semakau Kecil, bisa melakukan gugatan.

 

“Kalau memang mengganggu, silahkan layangkan suratnya. Saya lihat belum ada kapal kandas juga,” jelasnya.

 

Andi mengatakan undang – undang yang mengatur tentang reklamasi bisa di kondisikan, dan bisa berubah sesuai kebutuhan.

 

“Jangankan di sini (batam,red), Jakarta saja bisa dihentikan kalau menyalahi aturan,” ujarnya.

 

Ia juga meminta pihak-pihak terkait bijaksana dan bisa melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

 

“Hanya hanya ngomong satu atau dua orang di media tidak bisa, tapi harus di buktikan penelitiannya,”pintanya.

 

Ditanya soal kapan izin alokasi lahan diberikan kepada PT TK di Semakau Kecil? Andi mengaku membutuhkan waktu untuk mencari datanya.

 

“Nanti biar kita cari dulu, nanti akan saya kabari,” ucapnya.

 

Meski demikian, Andi mengatakan bahwa izin pengalokasian lahan juga ada yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam.

 

“Ada juga PL yang di keluarkan oleh Pemko,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo mengaku sudah mengirimkan surat kepada Badan Pengusahaan(BP) Batam agar tidak memperpanjang Izin Pematangan Lahan(IPL) PT TK di Semakau Kecil, Belian, Batam.

 

“Saya sudah buat surat Kamis minggu lalu. Saya juga sudah jumpa dengan Direktur Pembangunan BP Batam,” tegas Dendi kepada AMOK Group, Selasa(3/5/2016) malam.

 

Dendi mengatakan pemberi izin alokasi lahan(PL) harus dievaluasi karena kegiatan reklamasi berdekatan dengan pelabuhan.

 

“PT TK itu di komplain oleh pengelola pelabuhan Batam Center karena reklamasi terlalu dekat dengan pelabuhan, jadi yang harus di evaluasi adalah pemberi izin lokasi,”ucapnya.

 

(red/tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Emas Hari Ini Berpotensi Uji Resistance Baru, Simak Analisis Dupoin Futures

Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa, (21/7). Meski…

1 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

6 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

20 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

20 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

21 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

21 jam ago

This website uses cookies.