Reklamasi Pantai Semakau Kecil, Belian, Batam
BATAM – Direktur Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Andi Purnomo menyatakan, izin alokasi lahan yang diberikan kepada PT TK untuk reklamasi pantai Semakau Kecil, Belian, Batam sesuai dengan prosedur yang ada.
“Sudah sesuai Perpres tahun 2011, kalau tata ruang nya bilang disitu bisa, ya bisa,” ujar Andi kepada AMOK Group di Hotel Nagoya Plaza, Batam, Jumat (13/5/2016).
Menurutnya jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kegiatan reklamasi di pulau Semakau Kecil, bisa melakukan gugatan.
“Kalau memang mengganggu, silahkan layangkan suratnya. Saya lihat belum ada kapal kandas juga,” jelasnya.
Andi mengatakan undang – undang yang mengatur tentang reklamasi bisa di kondisikan, dan bisa berubah sesuai kebutuhan.
“Jangankan di sini (batam,red), Jakarta saja bisa dihentikan kalau menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak-pihak terkait bijaksana dan bisa melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Hanya hanya ngomong satu atau dua orang di media tidak bisa, tapi harus di buktikan penelitiannya,”pintanya.
Ditanya soal kapan izin alokasi lahan diberikan kepada PT TK di Semakau Kecil? Andi mengaku membutuhkan waktu untuk mencari datanya.
“Nanti biar kita cari dulu, nanti akan saya kabari,” ucapnya.
Meski demikian, Andi mengatakan bahwa izin pengalokasian lahan juga ada yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam.
“Ada juga PL yang di keluarkan oleh Pemko,” pungkasnya.
Seperti diketahui Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo mengaku sudah mengirimkan surat kepada Badan Pengusahaan(BP) Batam agar tidak memperpanjang Izin Pematangan Lahan(IPL) PT TK di Semakau Kecil, Belian, Batam.
“Saya sudah buat surat Kamis minggu lalu. Saya juga sudah jumpa dengan Direktur Pembangunan BP Batam,” tegas Dendi kepada AMOK Group, Selasa(3/5/2016) malam.
Dendi mengatakan pemberi izin alokasi lahan(PL) harus dievaluasi karena kegiatan reklamasi berdekatan dengan pelabuhan.
“PT TK itu di komplain oleh pengelola pelabuhan Batam Center karena reklamasi terlalu dekat dengan pelabuhan, jadi yang harus di evaluasi adalah pemberi izin lokasi,”ucapnya.
(red/tim)
Yamaha Grand Filano belakangan ramai diperbincangkan di TikTok. Menariknya, mayoritas konten yang masuk ke beranda…
Sinking fund adalah metode menyisihkan uang secara bertahap untuk kebutuhan yang sudah diperkirakan akan datang…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…
Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
This website uses cookies.