BATAM – Sejumlah kegiatan cut and fill(galian dan timbunan) di Kota Batam masih menjadi sorotan. Salah satu sorotan penting pada kegiatan cut and fill ini adalah perizinan soal atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
Berdasarkan penelurusan SwaraKepri dilapangan, setidaknya ada 9 lokasi cut and fill yang sedang beraktivitas di Kota Batam.
Pertama, Cut and Fill PT KCN di Jalan Hang Kesturi Kabil, Kecamatan Nongsa.
Tanah hasil pemotongan bukit di lokasi ini dipasok ke lokasi reklamasi di pesisir Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
@swarakepritv Penampakan Cut and FIll PT KCN di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Nongsa, Kota Batam 91) Maraknya kegiatan Cut and Fill di beberapa wilayah di Kota Batam belum sebanding dengan realiasi penerimaan Pajak Galian C yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam. Tahun 2025, Bapenda Kota Batam baru mencatatkan realisasi penerimaan Pajak Galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di tahun 2025 sebesar Rp.3.229.255.424. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Selasa 10 Februari 2026. Raja Azmansyah menegaskan bahwa Bapenda Kota Batam memungut pajak Galian C dari kegiatan Cut and Fill yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. “Bapenda pungut pajak untuk kegiatan berizin. Izin Cut and Fill dikeluarkan oleh BP Batam,”tegasnya. Saat ini Bapenda Kota Batam sedang melakukan investigasi perizinan Cut and Fill yang diterbitkan Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Batam dari Pajak Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). “Tim sedang lakukan investigasi perizinan. Kita juga sudah koordinasi dengan BP Batam tentang perusahaan yang mendapat izin, karena perusahan yang mendapat izin yang dikenakan pajaknya atau sebagai subjek pajaknya. Bisa saja satu izin untuk beberapa sumber MBLB,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 11 Februari 2026. SwaraKepri masih melakukan penelusuran ke lokasi Cut and fill di sejumlah wilayah di Kota Batam. Salah satu diantaranya lokasi di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. /1 #batam #cutandfillbatam #pajakgalianc ♬ Breaking News – Syafeea library
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
Kedua, Cut and Fill di Tanah milik Kawasan Industri Terpadu Kabil, Kecamatan Nongsa.
@swarakepritv Penampakan Cut and Fill di Tanah Milik Kawasan Industri Terpadu Kabil Batam (5) Sejumlah aktivitas Cut and Fill(Gali dan Timbun) di sejumlah wilayah di Kota Batam masih terus berlangsung. Disisi lain, Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam masih terus melakukan investigasi atas Izin Cut and fill yang telah diterbitkan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah(PAD) Koa Batam dari sector Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C. Selain PT SIB di pesisir Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, PT KCN di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Kecamatan Nongsa dan Proyek Green Medina di Jalan Siliwangi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, salah satu lokasi yang terpantau melakukan cut and fill berada di Kawasan Industri Terpadu Kabil yang berada di Jalan Hang Kesturi, Kabil, atau berdekatan dengan lokasi PT KCN. Berdasarkan pantauan SwaraKepri, pada Rabu 18 Februari 2026 siang, tampak sejumlah alat berat seperti excafator dan truk tanah sedang beraktivitas di dalam lokasi. Di lokasi tidak tampak plang nama perusahaan, namun ada plang berdiri yang bertuliskan “Tanah Milik Kawasan Industri Terpadu Kabil”. Belum diketahui apakah aktivitas cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam dan atau sudah menyetor Pajak MBLB atau Pajak Galian C ke Bapenda Kota Batam. SwaraKepri masih terus menelusuri aktivitas tambang pasir illegal di Kampung Panglong, Batu Besar Batam. Tambang pasir atau pencucian pasir illegal di lokasi ini menerima pasokan tanah urug dari kegiatan cut and fill di sekitar wilayah Nongsa. Selain dijual ke beberapa toko material, pasir hasil tambang illegal ini diduga juga dijual ke sejumlah perusahaan readymix(produksi beton). Selain tambang pasir illegal, SwaraKepri juga masih melakukan penelusuran di lokasi aktivitas cut and fill(gali dan timbun) dan reklamasi di wilayah Kota Batam. Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait izin atau rekomendasi cut and fill dan reklamasi yang sudah diterbitkan./RD/5 #batam #batamtiktok #cutandfill ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
Ketiga, Cut and Fill PT Sri Indah Barelang(SIB) di pesisir Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan kegiatan cut and fill di lokasi ini belum membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C.
@swarakepritv Penampakan Cut and Fill PT SIB di Pesisir Teluk Mata Ikan Nongsa Batam (2) BATAM – Aktivitas cut and fill(pematangan lahan) di pesisir laut Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang dilakukan PT SIB masih berlangsung hingga saat ini. Pantauan SwaraKepri dilapangan, di sekitar lokasi pematangan lahan tidak tampak dipasang plang perusahaan. Belum diketahui apakah aktivitas pematangan lahan di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Galian C ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam. Diketahui, saat ini Bapenda Kota Batam sedang melakukan investigasi perizinan Cut and Fill yang diterbitkan oleh BP Batam terkait adanya potensi Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari Pajak Galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). “Tim sedang lakukan investigasi perizinan. Kita juga sudah koordinasi dengan BP Batam tentang perusahaan yang mendapat izin, karena perusahan yang mendapat izin yang dikenakan pajaknya atau sebagai subjek pajaknya. Bisa saja satu izin untuk beberapa sumber MBLB,” ujar Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Rabu 11 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam izin Cut and Fill yang diterbitkan seharusnya mencantumkan volume yang akan dihitung besar pajaknya. “Izin itu mencantumkan volume yang akan dihitung besar pajaknya,”ucapnya. Raja Azmansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan data perusahaan penerima izin Cut and Fill di Batam. “Laporan tim kita sudah dapatkan penerima izin dan sudah diminta untuk melaporkan quantity material yang telah diproses untuk kita hitung pajaknya. Selanjutnya tim akan memeriksa apakah yang dilaporkan sudah wajar sesuai kondisi dilapangan,”terangnya. Namun demikian, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa BP Batam hanya menerbitkan rekomendasi, bukan izin cut and Fill. Dalam rekomendasi tersebut tidak ada volume. “Informasi terakhir BP Batam hanya terbitkan rekomendasi bukan izin cut and fill dan tidak ada volume. Mungkin bisa dipastikan langsung ke BP Batam. Saat ini Tim Bapenda juga lakukan survey langsung aktivitas di lapangan,”pungkasnya./RD/2 #batam #pajakgalianc #batamtiktok #bpbatam ♬ Breaking News – Syafeea library
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
Keempat, Cut and Fill Proyek Green Medina di Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Tanah hasil pemotongan bukit dilokasi ini tanah dipasok ke lokasi reklamasi(penimbunan bakau) di Batu Besar.
@swarakepritv Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3) Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut and Fill untuk mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Batam dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Pajak Galian C. Tim Bapenda juga sudah melakukan survei ke beberapa lokasi kegiatan Cut and Fill di wilayah Nongsa yakni PT SIB yang berada di Kawasan pesisir Teluk Mata Ikan, kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa dan PT KCN di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kedua lokasi itu sudah kita survei dan di BAB(Berita Acara verifikasi lapangan tentang adanya kegiatan cut and fill. Kita meminta perusahaan untuk menindaklanjuti tentang pajaknya,”tegas Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Jumat 13 Februari 2026 siang. Selain dua lokasi tersebut, SwaraKepri juga melakukan penelusuran di lokasi Cut and Fill pada Proyek Green Medina yang berada di Kelurahan Batu, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Lokasi ini berdekatan dengan Perumahan Bida Asri 3. Berdasarkan penelusuran SwaraKepri di lapangan, pada Sabtu 14 Februari 2025 siang, untuk menuju lokasi ini melintasi Jalan Siliwangi. Di pintu masuk menuju lokasi cut and fill berdiri plang proyek Green Medina. Belasan truk pengangkut tanah tanpa terpal penutup tampak keluar masuk lokasi ini untuk memuat dan mengangkut tanah. Truk tanpa muatan masuk ke lokasi cut and fill dan langsung dimuat tanah menggunakan Excavator. Setelah muatan penuh, truk kemudian bergerak menuju lokasi penimbunan melintasi Jalan Raya Siliwangi. Truk tanah melenggang bebas di Jalan Raya Siliwangi tanpa mengindahkan aturan. Truk tanpa terpal menutup tersebut mengakibatkan polusi dengan debu tebal beterbangan yang mengganggu pengendara lain yang melintas. Belum diketahui apakah aktivitas Cut and Fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam dan atau sudah membayar Pajak MBLB (Galian C) ke Bapenda Kota Batam. SwaraKepri masih terus melakukan penelurusan di sejumlah lokasi Cut and Fill di Batam./RD/3 #batam #batamtiktok #cutandfill ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
Kelima, Cut and Fill di sekitar Kawasan Industri Union, Kecamatan Batu Ampar.
@swarakepritvRumah Warga Melcem Batuampar Tertimbun Lumpur, Ini Penampakan Cut and Fill Dekat Pemukiman (6) Sejumlah rumah warga di Kavling Sei Tering RT 02 hingga RT 03 RW 07 Kavling Melcem, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam tertimbun banjir lumpur dan bebatuan, pada Jumat 20 Februari 2026. Berdasarkan video amatir yang dibagikan salah seorang warga, tampak banjir lumpur menggenangi jalan dan sejumlah rumah di pemukiman warga di Kavling Melcem. Ketua RW 07 Kavling Melcem, Siti Fatimah mengungkapkan saat peristiwa longsor terjadi saat hujan deras turun. “Saat hujan deras turun, tidak ada tanda-tanda mau banjit. Ada bunyi dentuman langsung lumpur turun,”ujarnya kepada wartawan, Jumat. Ia mengungkapan selama 25 tahun bermukim di Kavling Melcem, belum pernah terjadi banjir lumpur. “Sebagai warga yang lama disini, kami sudah 25 tahun disini. Tidak pernah terjadi banjir. Namanya kita diatas bukit, tidak mungkin banjir, tapi aneh tapi nyata sekarang sudah ada,”bebernya. Ia menduga adanya aktivitas pemotongan bukit oleh salah satu perusahaan di dekat pemukiman warga menjadi penyebab banjir lumpur tersebut. “Adanya pengerukan PT sebelah ini, dari tingginya seatas itu bisa kebawah, nah itu yang menyebabkan banjir kebawah,”jelasnya. Ia juga mengaku pihak perusahaan tidak pernah bersedia berkomukasi dengan warga. “Saat kita menghubungi PT ini, baik penanggungjawabnya, tidak pernah mau komunikasi dengan kita. Waktu mulai pengerukanpun tidak pernah komunikasi dengan kita,”tegasnya. Pantauan SwaraKepri sebelum peristiwa banjir lumpur terjadi, area perbukitan yang lokasinya juga berada di dekat Kawasan Industri Union, Batu Ampar ini sudah dilakukan pemotongan(cut). Sejumlah alat berat seperti excavator berada di lokasi cut and fill. Belum diketahui apakah aktivitas cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan Izin atau Rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C ke Bapenda Kota Batam. Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait perizinan cut and fill di lokasi ini./RD♬ suara asli – SwaraKepriTV
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
Page: 1 2
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.
View Comments