Categories: BATAM

BP Batam Diam, Izin Reklamasi di Sejumlah Lokasi Masih Misteri (2)

Keempat, Reklamasi di pesisir Tanjung Piayu laut, Kecamatan Sei Beduk.

Dilokasi tampak plang pengawasan dari BP Batam, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

@swarakepritv Meski Disegel Pemerintah, Aktivitas Reklamasi di Piayu Laut Tetap Berjalan (14) BATAM – Aktivitas reklamasi di pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei, Kota Batam tetap berjalan meski telah dilakukan penyegelan oleh pihak Pemerintah. Berdasarkan pantauan SwaraKepri di lokasi reklamasi, berdiri tiga plang pengawasan dari Pemerintah yakni Badan Pengusahaan(BP) Batam, Kementerian Kehutanan, dan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Plang BP Batam bertuliskan: “Lokasi ini dalam pengawasan Badan Pengusahaan Batam”. Plang Kementerian Kehutanan bertuliskan: “Areal ini dalam pengawasan dan penyelidikan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera”. Sementara plang Kementerian Lingkungan Hidup bertuliskan: Areal ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup”. Ironisnya dilokasi ini justru tidak terlihat plang perusahaan pemilik alokasi lahan. Disekitar plang pemerintah tersebut juga tampak pagar seng berwarna biru yang sebagian kondisinya sudah rusak. Dari lokasi berdirinya plang ini tampak jelas pesisir laut Tanjung Piayu yang sudah dilakukan reklamasi. Dilokasi reklamasi juga tampak sejumlah truk yang beraktivitas. SwaraKepri masih melakukan penelusuran lanjutan terkait aktivitas reklamasi di pesisir Tanjung Piayu Laut, dan kegiatan reklamasi lainnya di sejumlah wilayah di Kota Batam. Sejauh ini belum diketahui perusahaan apa pemilik alokasi Lahan di lokasi ini dan apakah reklamasi sudah mendapatkan perizinan dari BP Batam./RD #batam #reklamasibatam #piayubatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Meski ada plang pengawasan dari pemerintah, aktivitas reklamasi di lokasi ini masih berjalan.

Belum diketahui apakah kegiatan reklamasi di lokasi ini sudah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Dilokasi tidak ditemukan plang perusahaan yang melakukan kegiatan reklamasi.

Untuk mendapatkan informasi terkait perizinan sejumlah kegiatan reklamasi dan cut and fill di Kota Batam, SwaraKepri telah melakukan konfirmasi ke Bagian Humas BP Batam.

Kepala Bagian Protokol dan Humas BP Batam, Aftar Fallahziz mengatakan pihaknya telah mengirimkan Nota Dinas kepada pejabat terkait.

“Nota Dinas sudah di kirimkan ke pejabat terkait. Sementara belum dijawab,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 6 Maret 2026 lalu.

Saat berita ini diunggah, Humas BP Batam belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait perizinan sejumlah kegiatan reklamasi dan kegiatan cut and fill di Kota Batam./RD

 

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Lanjutan Perkara Dju Seng, PH Soroti Metode Perhitungan Nilai Kerugian Kerusakan Mangrove

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

1 hari ago

Sektor Tambang Nasional Buktikan Program Pengolahan Limbah Dukung Kelestarian Lingkungan

Pelaku industri pertambangan terus membuktikan bahwa kawasan operasional tambang dapat menjadi ruang inovasi bagi penerapan…

1 hari ago

Rà Hospitality Perkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, Destinasi Tropical Elegant Stay Terbaru di Jantung Labuan Bajo

Rà Hospitality resmi memperkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, hotel premium terbaru di Labuan Bajo…

1 hari ago

Bittime Gandeng Nobu Bank Hadirkan Program Cashback Investasi Global Instan

Di tengah meningkatnya minat investor terhadap diversifikasi aset global, Bittime, platform Pedagang Aset Keuangan Digital…

1 hari ago

Lewat Program PFsains, Pertamina Jembatani Inovasi Faspol BRIN Kelola Sampah Bantul

Perkuat inovasi pengelolaan sampah dan energi alternatif berbasis masyarakat, Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Pemerintah…

1 hari ago

Public Expose Live 2026: Bank Raya (AGRO) Optimis Bisnis Digital Tumbuh Positif

PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya; Kode Emiten: AGRO) berpartisipasi dalam Public Expose Live…

2 hari ago

This website uses cookies.