BATAM-Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam menggelar Sosialisasi Penetapan Kebutuhan Kuota Tambahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di ruang Balairungsari, pada Selasa (5/11/2019).
Kegiatan yang dihadiri oleh 120 pelaku usaha sektor perdagangan, bertujuan untuk mensosialisasikan mekanisme pemasukan kuota tambahan secara online, menjaring saran dan masukan, serta sharing session antara BP Batam, pelaku usaha dengan instansi terkait.
Sesuai dengan Perka BP Batam No. 8 Tahun 2019 j.o. Perka BP Batam No.11 Tahun 2019, mewajibkan penetapan jenis dan jumlah Barang Konsumsi ditetapkan dalam Kuota Induk Barang Konsumsi untuk kebutuhan selama periode 1 (satu) tahun.
Yang mana pada peraturan sebelumnya, yakni Perka BP Batam No.16 Tahun 2016 tidak mengharuskan adanya Kuota Induk dan Satuan terkecil sebagai dasar penetapan jenis dan jumlah barang, melainkan dilakukan dengan hanya melalui Mekanisme Last Performance (Indeks Realisasi).
Berdasarkan hal tersebut, untuk Batam telah ditetapkan Kuota Induk Barang Konsumsi untuk 2826 HS Code yang merupakan proyeksi kebutuhan selama satu tahun dan telah teridentifikasi adanya permohonan kekurangan kuota induk untuk kurang lebih 360 HS Code yang telah diajukan oleh 79 perusahaan/pelaku usaha.
Direktur Lalu Lintas Barang, Tri Novianta Putra, mengatakan bahwa Perka baru ini merupakan amanah yang diinisasi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Tim 12 yang membantu mengonsepkan peraturan khusus pemasukan dan pengeluaran barang.
Kuota Induk Barang Konsumsi yang dilakukan secara sistem online (tersistem dan otomatis) di dalam Perka terbaru merupakan bentuk evaluasi dan kontrol terhadap kegiatan lintas barang konsumsi di Batam. Pembatasan kuotanya dilakukan agar kuota konsumsi dapat tepat dinikmati masyarakat Batam.
Novi menambahkan bahwa dengan fasilitas fiskal (pembebasan pajak) di KPBPB Batam ini semestinya dapat dimanfaatkan dan dioptimalkan sebaiknya untuk kepentingan Batam, diharapkan dapat menghasilkan suatu value added bagi sektor ekspor sehingga dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Batam dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Batam.
“Pemerintah dan pimpinan sudah komplain ke kami (BP Batam dan Bea Cukai), fasilitas pembebasan pajak di Batam merupakan fasilitas khusus bagi para pelaku usaha (ekspor impor). Impor lebih murah di sini, tapi kenapa barang di Batam itu kok lebih mahal. Semestinya Barang itu lebih murah untuk konsumsi masyarakat Batam dan menjadi nilai tambah untuk ekspor yang meningkat. Tapi faktanya ada anomali lain yang terjadi yang harus dicermati,” ungkap Tri.
Dalam acara tersebut hadir sebagai panelis, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Bea dan Cukai Yosef Andriyansah, Sekretaris Disperindag Kota Batam Wan Muhammad Zein, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Batam Rahyudin.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Batam Rahyudin, mengungkapkan fakta yang serupa. Bahwa berdasar data BPS, saat ini Batam mengalami defisit di mana posisi Impor barang lebih besar dibandingkan dengan Ekspor. Ia cukup menyayangkan karena Batam didominasi oleh Industri Berorientasi Ekspor, namun data menunjukkan nilai impor barang di Batam justru lebih besar di banding ekspor.
“Melalui hasil survei BPS, banyak impor konsumsi dari pada angka ekspor kita. Hal ini menunjukkan proses nilai tambah kurang. Di Kawasan PBPB Batam dengan pembebasan pajak dan fasilitasnya, semestinya biaya impor bahan baku murah, diolah di Batam, untuk menghasilkan nilai tambah lebih untuk di ekspor,” ungkap Rahyudin.
Senada, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Bea dan Cukai Yosef Andriyansah, mengatakan Kuota Barang Konsumsi harus diatur sesuai kebutuhan konsumsi Batam. Kuota harus dinikmati oleh masyarakat Batam secara tepat sasaran, terserap di Batam tidak kurang dan tidak lebih.
“Kuota diatur sesuai dengan konsumsi di Batam. Tidak boleh kurang, Tidak boleh lebih. Karena kuota lebih, memberikan peluang itu merembes (kebocoran bahan keluar Batam/tidak tepat sasaran),” ungkapnya.
Usai sosialisasi, BP Batam mengajak seluruh pelaku usaha untuk kembali hadir sesuai undangan berikutnya untuk mengikuti langsung mekanisme kuota induk untuk tahun 2020 berdasarkan Perka baru.
“Dalam waktu dekat kami minta bapak ibu mengisi kuota 2020. Kita bahas bersama langsung dengan intansi terkait. Kita harus sama-sama transparan,” tutup Novi.
Editor: Rumbo
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.