Categories: BP BATAM

BP Batam Gelar Pelatihan Penyusunan Tarif Layanan BLU

BATAM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang mekanisme penyusunan tarif layanan BLU sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No.129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan No. 148/PMK.05/2016 PMK jo No.87/PMK.05/2018 tentang jenis dan tarif BLU Badan Pengusahaan (BP) Batam, BP Batam menyelenggarakan pelatihan Penyusunan Tarif Layanan BLU di lingkungan kerja BP Batam di Gedung IT Center BP Batam, yang dilaksanakan selama 2 hari, Selasa-Rabu (30-31 Maret 2021).

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Biro SDM dan Organisasi, Bidang Pentarifan/Pusat Harmonisasi Kebijakan dengan Lembaga Pelatihan BLUD, PT Syncore Indonesia.

Plh. Kepala Biro SDM dan Organiasi, Abdul Salam, mengemukakan bahwa kegiatan pelatihan Penyusunan Tarif BLU merupakan inisiatif dari Bidang Pentarifan/Pusat Harmonisasi Kebijakan dengan jumlah peserta pelatihan sebanyak 20 pegawai dari 12 unit kerja/unit usaha.

Keduabelas unit kerja/unit usaha tersebut berasal dari Biro Keuangan, Kantor Perwakilan, Pusat Perencanaan Program Strategis, Pusat Harmonisasi Kebijakan, Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK, Direktorat Pengelolaan Lahan, Direktorat Infrastruktur Kawasan, Direktorat Pelayanan Lalin Barang dan Penanaman Modal, Badan Usaha Bandar Udara dan TIK, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha RSBP, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.

Pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 melalui pengecekan suhu tubuh, menggunakan hand sanitizer dan memakai masker selama kegiatan berlangsung serta membatasi jumlah peserta pelatihan.

“Pesan pimpinan BP Batam agar para peserta yang mengikuti pelatihan dapat mempelajari dengan serius dan dapat mengimplementasikannya pada unit kerjanya masing-masing,” jelasnya.

Narasumber pada pelatihan Penyusunan Tarif Layanan BLU ialah Dr. Januar Eko Prasetio, SE, M.Si dengan pokok materi, antara lain Evaluasi kerja dan analisis kinerja serta efisiensi di instansi menuju instansi yang profitable; Perhitungan unit cost berbasis aktivitas per item produk di tiap instalasi dengan perhitungan biaya tidak langsung serta teknik penyusunan di instansi; Perencanaan dan persiapan perhitungan unit cost; Pengumpulan data untuk perhitungan unit cost; Metode perhitungan unit cost; Evaluasi tarif dan proses revisi tarif; serta Kebijakan tarif. (cc)

Biro Humas Promosi dan Protokol
Badan Pengusahaan Batam
Dendi Gustinandar

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

33 menit ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

1 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

18 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

21 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

23 jam ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

24 jam ago

This website uses cookies.