Categories: BATAM

BP Batam Hingga Presiden Digugat ke PN Jaksel soal Pulau Rempang

BATAM – Tim Pembela Untuk Keadilan Bagi Masyarakat Rempang-Galang(TPKM Purelang) selaku Kuasa Hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang(Himad Purelang) menggugat Badan Pengusahaan(BP) Batam hingga Presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 25 September 2023.

Gugatan tersebut terkait pembatalan perjanjian tentang pengembangan dan pengelolaan Kawasan Rempang dan Pulau-pulau sekitarnya.

“Hari ini kami Kuasa Hukum Himad Purelang mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap berbagai pihak, mulai dari pemerintah RI, BP Batam dan semua pihak yang terkait dalam perjanjian kerjasama antara Otorita Batam dan PT MEG,” kata Kuasa Hukum Himad Purelang, Alfons Loemau kepada wartawan di PN Jaksel, Senin(25/9).

Ia mengatakan, dasar pengajuan gugatan tersebut adalah Otorita batam belum punya hak atas 17.000 hektar lahan(Pulau Rempang), tapi membuat perjanjian dengan investor.

“Sampai hari ini secara hukum mereka(BP Batam) belum memiliki alas hak sebagai pemegang hak atas 17.000 Hektar tersebut,”jelasnya.

Kuasa Hukum Himad Purelang, Petrus Selestinus menambahkan bahwa pihak pemerintah yang masuk dalam gugatan perkara ini diantaranya, BP batam atau dulu disebut Otorita Batam sebagai tergugat I, tergugat II Wali Kota batam, tergugat III PT MEG, tergugat IV Presiden RI, tergugat V Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), turut tergugat I Xinyi Glass Holding ltd dan turut tergugat II Notaris.

“MoU yang dibuat tanggal 26 Agustuis 2024 itu karena cacat hukum kita minta dibatalkan, karena kita pelajari dari peraturan perundang-undangan yang ada sebelum MoU itu terjadi samapai dengan kebijakan pembnagunan yang sekarang diputuskan menjadi Proyek Strategis Nasiponal itu sudah tidak sesuai lagi dengan perjanjian itu,”ujar Petrus.

Kata dia, perjanjian tersebut dibuat tahun 2004, sementara kebijakan untuk memindahkan aktivitas pariwisata ke Pulau Rempang itu dimulai dari tahun 1992.

“Setelah MoU itu dibuat tahun 2004, gantung sampai tahun 2023, kemudian mendadak bergeser menjadi pembangunan industri besar(pabrik kaca),”ujarnya.

Petrus menjelaskan, dalam MoU tersebut diantaranya berisi soal HPL yang akan didapatkan oleh Otorita Batam itu dialihkan ke investor, sementara di dalam SK menteri ATR/BPN tahun 1993 mensyaratkan tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga.

“Dalam perjanjian yang dibuat tahun 2004 itu, BP batam dan PT MEG dapat mengalihkan kepada pihak ketiga. Itu salah satu pelanggaran yang kita lihat, pelanggaran itu tidak sejalan dengan SK Menteri ATR/BPN tahun 1993,”tegasnya.

“Dalam SK Menteri ATR/BPN Tahun 1993 tersbeut, ada 7 syarat yang harus dipenuhi oleh BP Batam Hak Pengelolaan kepada BP Batam untuk Pulau Galang dan sekitarnya,”pungkasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.