BATAM – Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/8/2024).
Pada prinsipnya, tegas Sazani, BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.
Sazani juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.
Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah _clean and clear_ dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.
Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya/Humas BP Batam
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
This website uses cookies.