BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) akhirnya angkat bicara soal kondisi Jalan S Parman Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, yang rusak parah.
Meski prihatin dengan keluhan masyarakat terkait kondisi jalan tersebut, namun BP Batam menjelaskan bahwa kewenangan untuk perbaikan Jalan S Parman berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepri.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan telah membagi kelompok jalan umum kepada lima kategori.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Lebih jelas perihal status Jalan S Parman Tanjung Piayu juga telah diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Kepri Nomor 1863 Tahun 2016 Tentang Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepri.
Disebutkan bahwa jalan yang memiliki panjang 13,7 kilometer tersebut berstatus milik Pemerintah Provinsi Kepri.
“Itu tanggung jawab provinsi. Kita berharap, pemerintah provinsi turut membangun karena anggaran Kota Batam juga terbatas,” ujar Ariastuty, Senin (27/3/2023).
Penjelasan tersebut beralasan. Pasalnya, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Kepala BP Batam di beberapa kesempatan.
Oleh karenanya, Ariastuty meminta agar masyarakat memahami kondisi yang ada.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa anggaran BP Batam pun juga terbatas. Tak sebesar yang diharapkan masyarakat.
“Makanya ada skala prioritas yang harus kita selesaikan. Pemerintah provinsi juga mendapat pajak dari Kota Batam yang cukup besar yaitu Pajak Kendaraan Bermotor. Ketika masyarakat telah menjalankan kewajibannya membayar pajak, maka pemerintah wajib memenuhi kebutuhannya agar ada hubungan timbal balik,” bebernya lagi.
Page: 1 2
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus mengoptimalkan layanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) / Rest…
BATAM - Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi(KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh…
BATAM - Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam,…
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…
KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…
This website uses cookies.