BATAM – Sidang pembacaan tuntutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam ditunda. Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Pada sidang yang digelar Kamis 23 Juli 2026 pagi, JPU Gustirio Kurniawan meminta waktu penundaan pembacaan tuntutan selama satu minggu.
“Sidang ditunda hingga seminggu kedepan,”kata Majelis Hakim Tiwik pada persidangan yang dihadiri terdakwa Dju Seng didampingi Penasehat Hukumnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Dju Seng dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologi Perkara
Dalam dakwaan JPU menguraikan bahwa perkara ini berawal dari Surat tanggal 19 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, BP Batam menyetujui pencadangan alokasi lahan seluas +133.000m2 yang diajukan oleh terdakwa I PT TMS.
Kemudian pada tanggal 3 Desember 2014 PT TMS mendapat Penetapan Lokasi (PL) yang terdiri dari lokasi 1 dengan luasan 46.122,55 m2 dan lokasi 2 dengan luasan 86.706,45 m2 yang seluruhnya terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu pada tanggal 15 Desember 2014 PT TMS mendapat PL yang terdiri dari lokasi 1 dengan luasan 35.638,62 m2 dan lokasi 2 dengan luasan 51.342,38 m2 yang seluruhnya juga terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Pada tanggal 19 Agustus 2022, PT TMS mendapat PL dengan luasan 51.687,00 m2 yang terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu berdasarkan Surat tanggal 20 September 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BP Batam menyetujui alokasi lahan seluas 46.433 m2 yang kembali diajukan oleh PT TMS.
PT TMS mendapat PL tanggal 19 September 2022 dengan luasan 46.433,00 m2 yang juga terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa Dokumen PL tersebut merupakan bukti legalitas dokumen tanah yang diterbitkan untuk PT TMS dan PT Tangguh Putra Mandiri(TPM) untuk jangka waktu tertentu (30 tahun pertama yang dapat diperpanjang 20 tahun dan dapat diperbaharui lagi 30 tahun) dengan tujuan untuk pembangunan kepentingan umum di Kota Batam.
PT Pelindo Multi Terminal Branch Bumiharjo Bagendang terus memperkuat keamanan dan keandalan operasional pelabuhan melalui…
Keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75% menjadi salah satu faktor yang terus dicermati…
Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang Sulawesi Tengah pada 16 Juni 2026 menyebabkan kerusakan…
Investasi hilirisasi bauksit menjadi motor utama pertumbuhan investasi nasional pada triwulan II 2026. Realisasi investasi…
e Signature membantu perusahaan mempercepat proses administrasi dengan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik dan tanda…
Melalui Workshop "Beyond Bandwidth: How ISP Can Create New Revenue from Monitoring, Security and Resilience…
This website uses cookies.