Categories: BP BATAM

BP Batam Pastikan Hak-hak Masyarakat Rempang Jadi Prioritas

BATAM – BP Batam melalui Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Strategis, Sudirman Saad memastikan bahwa hak-hak masyarakat menjadi prioritas dalam pengembangan Program Rempang Eco-City.

Sudirman Saad menegaskan hal tersebut usai menghadiri agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait Permasalahan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City di Gedung Ombudsman RI, Senin (29/1/2024).

“Kami akan menindaklanjuti beberapa temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman. Ini sangat penting bagi BP Batam dalam merealisasikan proyek strategis nasional di Rempang,” ujarnya.

Mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Sudirman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan Tanah untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Rempang.

Dimana, BP Batam juga melibatkan beberapa unsur penting dalam tim tersebut. Mulai dari unsur Pemerintah Kota Batam, Kantor Pertanahan Batam, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Adat Melayu serta akademisi.

Sehingga, pembentukan tim itu pun dapat memaksimalkan penyusunan kebijakan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

“BP Batam selalu mengedepankan musyawarah mufakat selama tahap sosialisasi. Tidak ada pemaksaan ataupun intervensi kepada masyarakat.

Ini sesuai dengan arahan Kepala BP Batam agar mengedepankan pendekatan persuasif,” tambahnya.

Ia turut memaparkan progres pengembangan Kawasan Rempang saat ini. Yang mana, BP Batam telah memulai pembangunan rumah atau hunian baru untuk masyarakat terdampak pembangunan.

Target pengerjaan pun selama 2,5 bulan sejak peletakan batu pertama (Groundbreaking) terealisasi beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, BP Batam pun akan menggesa pembangunan 961 unit rumah baru lainnya yang berlokasi di Tanjung Banon.

“Sampai hari ini proses tahap awal sudah dimulai. Rumah untuk warga terdampak itu memiliki tipe 45 dengan luas tanah 500 meter persegi. Nantinya oleh BPN akan diberikan sertifikat hak milik. Ini diperuntukkan bagi warga yang telah menyetujui pemindahan tahap awal,” jelasnya lagi.

Untuk diketahui, luas wilayah yang akan digunakan untuk pengembangan Program Rempang Eco-City mencapai 17.600 hektare. Untuk tahap awal, tanah yang dipakai hanya seluas 2.370 hektare.

“Target tahun ini, pendataan dan penataan bisa selesai sehingga investasi ini bisa terealisasi seperti apa yang diharapkan pemerintah pusat,” pungkasnya./ Humas BP Batam

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

9 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

10 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

10 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

14 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

14 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

17 jam ago

This website uses cookies.