Categories: BP BATAM

BP Batam Pastikan Hak-hak Masyarakat Rempang Jadi Prioritas

BATAM – BP Batam melalui Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Strategis, Sudirman Saad memastikan bahwa hak-hak masyarakat menjadi prioritas dalam pengembangan Program Rempang Eco-City.

Sudirman Saad menegaskan hal tersebut usai menghadiri agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait Permasalahan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City di Gedung Ombudsman RI, Senin (29/1/2024).

“Kami akan menindaklanjuti beberapa temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman. Ini sangat penting bagi BP Batam dalam merealisasikan proyek strategis nasional di Rempang,” ujarnya.

Mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Sudirman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan Tanah untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Rempang.

Dimana, BP Batam juga melibatkan beberapa unsur penting dalam tim tersebut. Mulai dari unsur Pemerintah Kota Batam, Kantor Pertanahan Batam, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Adat Melayu serta akademisi.

Sehingga, pembentukan tim itu pun dapat memaksimalkan penyusunan kebijakan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

“BP Batam selalu mengedepankan musyawarah mufakat selama tahap sosialisasi. Tidak ada pemaksaan ataupun intervensi kepada masyarakat.

Ini sesuai dengan arahan Kepala BP Batam agar mengedepankan pendekatan persuasif,” tambahnya.

Ia turut memaparkan progres pengembangan Kawasan Rempang saat ini. Yang mana, BP Batam telah memulai pembangunan rumah atau hunian baru untuk masyarakat terdampak pembangunan.

Target pengerjaan pun selama 2,5 bulan sejak peletakan batu pertama (Groundbreaking) terealisasi beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, BP Batam pun akan menggesa pembangunan 961 unit rumah baru lainnya yang berlokasi di Tanjung Banon.

“Sampai hari ini proses tahap awal sudah dimulai. Rumah untuk warga terdampak itu memiliki tipe 45 dengan luas tanah 500 meter persegi. Nantinya oleh BPN akan diberikan sertifikat hak milik. Ini diperuntukkan bagi warga yang telah menyetujui pemindahan tahap awal,” jelasnya lagi.

Untuk diketahui, luas wilayah yang akan digunakan untuk pengembangan Program Rempang Eco-City mencapai 17.600 hektare. Untuk tahap awal, tanah yang dipakai hanya seluas 2.370 hektare.

“Target tahun ini, pendataan dan penataan bisa selesai sehingga investasi ini bisa terealisasi seperti apa yang diharapkan pemerintah pusat,” pungkasnya./ Humas BP Batam

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

8 menit ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

43 menit ago

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…

43 menit ago

Pemerintah Perluas Akses KPR Subsidi FLPP bagi Pekerja Informal, Mitra Driver Gojek Kini Bisa Nikmati DP 0%

Melalui program ini, Mitra Driver Gojek yang memenuhi persyaratan berkesempatan memiliki rumah pertama melalui skema…

1 jam ago

Saatnya Renovasi Rumah, BRI Finance Siapkan Solusi Pendanaan Tunai

Jakarta, 4 Juni 2026 – Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola…

2 jam ago

Bawa Pulang Mobil Baru Lebih Ringan Bersama KKB BRI Finance 3,97% Flat

Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…

2 jam ago

This website uses cookies.