Categories: BP BATAM

BP Batam Rilis Land Management System Versi 2

BATAM-Badan Pengusahaan (BP) Batam membuat gebrakan baru dengan merilis pembaruan layanan digital Permohonan Land Management System (LMS) Online Versi 2.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, portal LMS merupakan portal perijinan resmi yang dikembangkan BP Batam, khususnya Direktorat Pengelolaan Lahan, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perijinan lahan di Batam.

Dendi menjelaskan, Pemohon dapat mengakses sistem melalui laman lms.bpbatam.go.id, dengan memasukkan username dan password, serta kode keamanan, lalu klik “masuk”.

Setelah klik “Buat Permohonan” pada sebelah kiri layar, Pemohon kemudian akan menemukan 5 pilihan pendaftaran permohonan.

“Layanan yang dihadirkan di sistem, antara lain Pelayanan Pengalokasian Lahan, Perpanjangan Hak Atas Tanah, Peralihan Hak Atas Tanah, Pelaporan Hak Tanggungan, dan Perubahan Dokumen,” kata Dendi Gustinandar.

Dendi melanjutkan, salah satu kelebihan dari LMS Online Versi 2 ini adalah, Pemohon dapat memonitor status berkas melalui menu Tracking pada portal, dengan mengisi nomor pendaftaran dan PIN atau nomor telepon maupun nama Pengurus.

“Tidak hanya itu, untuk melengkapi kekurangan dokumen permohonan perizinan, Pemohon tidak perlu lagi mengirimkan e-mail. Cukup dilengkapi di LMS Online Versi 2 dan pastikan Anda sudah login di sistem. Tutorial lebih lengkap sudah tersedia di Youtube resmi LMS Online,” jelas Dendi.

Dendi mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal dengan mengurus berkas permohonannya secara mandiri.

“Melalui perizinan online ini, BP Batam mengakomodir kebutuhan Pemohon dengan menghadirkan kemudahan pengurusan serta transparansi status berkas dan biaya perizinan,” tutur Dendi.

Pembaruan LMS Online ini, dikatakan Dendi, dilakukan sebagai bentuk percepatan pelayanan perijinan lahan BP Batam, sesuai amanat Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, juga berharap, sebagai sumber realisasi penerimaan dan unit usaha penghasil terbesar, Direktorat Pengelolaan Lahan dapat terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat dan investor ke depannya. (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

4 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

5 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

12 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

14 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.