Categories: BP BATAM

BP Batam Sosialikan Percepatan Kebijakan Prioritas Investasi

BATAM-Badan pengusahaan (BP) Batam melalui Unit kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) gelar sosialisasi percepatan pengembangan kebijakan prioritas investasi dan ekspor serta peningkatan pelayanan frontliners di Balairung sari BP Batam, pada Senin (8/7/2019) Pagi.

Pelaksanaan Ini guna memberikan informasi dan pemahaman maupun implementasi kebijakan pengembangan investasi yang baik bagi perusahaan dan pembekalan substansi untuk pelayanan frontliners dalam standart pelayanan yang berkualitas.

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady menyampaikan dalam sambutannya untuk peningkatan investasi BP Batam mengandalkan pelayanan frontliner. Untuk saat ini, BP Batam memiliki 3 unit frontliner yakni Klinik berusaha untuk mempermudah penyelesaian masalah berusaha, OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah perizinan investasi, dan Garda sebagai pengawal investasi.

“Pada pengajuan investasi para frontliner harus dibekali dengan pengetahuan yang luas mengenai investasi tersebut, sehingga pengaju dapat menerima informasi yang lengkap dan jelas agar tidak menjadi kesalahapahaman dikemudian hari,” ujar Edy.

Ia menambahkan bahwa BP Batam saat ini telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan investasi dan ekspor guna menggenjot investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan modal di Kota Batam.

Satgas tersebut terdiri dari empat bagian yakni garda restrukturisasi dan revitalisasi investasi, garda pengawalan percepatan, garda penyelesaian operasional investasi dan atau ekspor, terakhir garda evaluasi dan pengembangan investasi baru dan ekspor. Kedepannya garda ini diharapkan bisa mempercepat investasi dan ekspor

Ia menambahkan bahwa salah satu fasilitas yang diberikan untuk investasi yakni insentif bagi pelaku usaha. Insentif ini terdiri dari fiskal dan non-fiskal. Dalam hal ini, Fiskal berarti bebas bea masuk dan bebas PPN. Tiap tahunnya BP Batam mendapatkan biaya investasi dari APBN bagi FTZ yang merupakan insentif fiscal. Sedangkan Non fiscal, seperti suku bunga, pembiayaan, kemudahan perijinan lahan dan pengurusan ijin lalu lintas barang.

Pada kesempatan ini, Turut hadir Kasubdit Luar Negeri BKPM, Sri Endang Novitasari selaku salah satu narasumber. Sri Endang menyampaikan pada paparannya, bahwa saat ini pemerintah sangat fokus pada perbaikan kemudahan berusaha yang spesfik dalam bentuk perbaikan pelayanan perizinan.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di atas 5% pada tahun 2018 namun masih rendah dibandingkan beberapa negara kompetitor lainnya seperti Vietnam, Filipina dan Myanmar. Salah satu penyebab melambatnya pertumbuhan ekonomi karena terhambatnya realisasi investasi dan defisit neraca perdagangan di Indonesia,” jelas sri.

BKPM perupaya terus memperbaiki iklim investasi guna meningkatkan investasi berkualitas di Indonesia. BKPM telah mendapat mandat dari Presiden Jokowi untuk fokus dalam tiga hal yaitu perbaikan proses perizinan investasi, debottlenecking realisasi investasi yang terkendala, dan perbaikan iklim investasi,” ujar Sri

Adapun 6 sektor prioritas investasi pemerintah indonesia yakni Infrasuktur (Transportasi, Jalan Tol, Kawasan Ekonomi Khusus,Kawasan Industri) , Industri Manufaktur (berorientasi ekspor, substansi impor dan industri bernilai tambah) , Maritim (Perikanan), Agrikultur, Pariwisata dan Industri Gaya hidup (ekonomi kreatif dan ekonomi digital).

Benediktus Dwi Hari Prasetyo, Staff Khusus Kementerian Perekonomian menyampaikan selaku narasumber bahwa BP Batam sedang mengembangkan IBOSS (Indonesia Batam Online Single Submission) yang merupakan penyederhanaan dari OSS.

Ia menjelaskan Pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan PP mengenai OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” ujar Benediktus.

“Dalam hal ini, regulasi sudah diperbaiki dalam konteks tata kelola yang lebih luas. PP-24/2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah,” ujar Benediktus.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota 3/ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha, Dwianto Eko Winaryo, Plh. Direktur PTSP Evi Bangun, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, Anggota Kelompok Kerja IV Satuan Tugas Kemenko Perekonomian, Dyah Purbandari, dan lebih dari 60 peserta pelaku usaha.

 

 

 

Humas BP Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

3 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

5 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

5 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

5 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

5 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

15 jam ago

This website uses cookies.