Categories: BP BATAM

BP Batam Sosialikan Percepatan Kebijakan Prioritas Investasi

BATAM-Badan pengusahaan (BP) Batam melalui Unit kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) gelar sosialisasi percepatan pengembangan kebijakan prioritas investasi dan ekspor serta peningkatan pelayanan frontliners di Balairung sari BP Batam, pada Senin (8/7/2019) Pagi.

Pelaksanaan Ini guna memberikan informasi dan pemahaman maupun implementasi kebijakan pengembangan investasi yang baik bagi perusahaan dan pembekalan substansi untuk pelayanan frontliners dalam standart pelayanan yang berkualitas.

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady menyampaikan dalam sambutannya untuk peningkatan investasi BP Batam mengandalkan pelayanan frontliner. Untuk saat ini, BP Batam memiliki 3 unit frontliner yakni Klinik berusaha untuk mempermudah penyelesaian masalah berusaha, OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah perizinan investasi, dan Garda sebagai pengawal investasi.

“Pada pengajuan investasi para frontliner harus dibekali dengan pengetahuan yang luas mengenai investasi tersebut, sehingga pengaju dapat menerima informasi yang lengkap dan jelas agar tidak menjadi kesalahapahaman dikemudian hari,” ujar Edy.

Ia menambahkan bahwa BP Batam saat ini telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan investasi dan ekspor guna menggenjot investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan modal di Kota Batam.

Satgas tersebut terdiri dari empat bagian yakni garda restrukturisasi dan revitalisasi investasi, garda pengawalan percepatan, garda penyelesaian operasional investasi dan atau ekspor, terakhir garda evaluasi dan pengembangan investasi baru dan ekspor. Kedepannya garda ini diharapkan bisa mempercepat investasi dan ekspor

Ia menambahkan bahwa salah satu fasilitas yang diberikan untuk investasi yakni insentif bagi pelaku usaha. Insentif ini terdiri dari fiskal dan non-fiskal. Dalam hal ini, Fiskal berarti bebas bea masuk dan bebas PPN. Tiap tahunnya BP Batam mendapatkan biaya investasi dari APBN bagi FTZ yang merupakan insentif fiscal. Sedangkan Non fiscal, seperti suku bunga, pembiayaan, kemudahan perijinan lahan dan pengurusan ijin lalu lintas barang.

Pada kesempatan ini, Turut hadir Kasubdit Luar Negeri BKPM, Sri Endang Novitasari selaku salah satu narasumber. Sri Endang menyampaikan pada paparannya, bahwa saat ini pemerintah sangat fokus pada perbaikan kemudahan berusaha yang spesfik dalam bentuk perbaikan pelayanan perizinan.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di atas 5% pada tahun 2018 namun masih rendah dibandingkan beberapa negara kompetitor lainnya seperti Vietnam, Filipina dan Myanmar. Salah satu penyebab melambatnya pertumbuhan ekonomi karena terhambatnya realisasi investasi dan defisit neraca perdagangan di Indonesia,” jelas sri.

BKPM perupaya terus memperbaiki iklim investasi guna meningkatkan investasi berkualitas di Indonesia. BKPM telah mendapat mandat dari Presiden Jokowi untuk fokus dalam tiga hal yaitu perbaikan proses perizinan investasi, debottlenecking realisasi investasi yang terkendala, dan perbaikan iklim investasi,” ujar Sri

Adapun 6 sektor prioritas investasi pemerintah indonesia yakni Infrasuktur (Transportasi, Jalan Tol, Kawasan Ekonomi Khusus,Kawasan Industri) , Industri Manufaktur (berorientasi ekspor, substansi impor dan industri bernilai tambah) , Maritim (Perikanan), Agrikultur, Pariwisata dan Industri Gaya hidup (ekonomi kreatif dan ekonomi digital).

Benediktus Dwi Hari Prasetyo, Staff Khusus Kementerian Perekonomian menyampaikan selaku narasumber bahwa BP Batam sedang mengembangkan IBOSS (Indonesia Batam Online Single Submission) yang merupakan penyederhanaan dari OSS.

Ia menjelaskan Pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan PP mengenai OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” ujar Benediktus.

“Dalam hal ini, regulasi sudah diperbaiki dalam konteks tata kelola yang lebih luas. PP-24/2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah,” ujar Benediktus.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota 3/ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha, Dwianto Eko Winaryo, Plh. Direktur PTSP Evi Bangun, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, Anggota Kelompok Kerja IV Satuan Tugas Kemenko Perekonomian, Dyah Purbandari, dan lebih dari 60 peserta pelaku usaha.

 

 

 

Humas BP Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

14 menit ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

6 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

7 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

12 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

13 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

14 jam ago

This website uses cookies.