BATAM – BP Batam kembali melakukan revisi Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam revisi tersebut, Anggota III Deputi Bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo menyebutkan, ada perubahan pada Batang Tubuh Revisi Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 dan revisi tabel tarif layanan yang tercantum pada lampiran Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017.
“Jadi di batang tubuh itu yang berubah secara substansial adalah 4 persen kenaikan (tarif layanan) per tahun dan kesempatan untuk Pak Kepala (BP Batam) melihat kondisi ekonomi sehingga dapat menerapkan tarif khusus terhadap sektor real yang mungkin membutuhkan insentif,” jelas Eko usai memberikan penjelasan revisi Perka Nomor 9 Tahun 2017 kepada kalangan pengusaha di Gedung Bifza Marketing BP Batam, pada Kamis (21/12/2017).
Ia mengatakan, ke depannya Kepala BP Batam akan membuat Surat Keputusan yang dikeluarkan setiap tahun untuk menetapkan kenaikan tarif layanan sebesar empat persen.
“Karena gini, kenapa kemarin lima tahun terus kita hilangkan jadi per tahun, ada orang bertanya, terus tahun keenam berapa, nah kita bilang empat persen per tahun, kita keluarkan Skep per tahun, dasar kenaikannya apa, dasar kenaikan empat persen dari tahun yang lalu,” terangnya.
Ia menerangkan bahwa draft revisi Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 mengacu pada Surat Menko Perekonomian Nomor S-348 tanggal 19 Desember 2017.
“Jadi (revisi Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017) karena belum secara sempurna mengacu arahan Ketua Dewan Kawasan,” imbuh Eko kemudian.
Dengan adanya revisi tersebut, nantinya besaran tarif layanan alokasi lahan 30 tahun akan turun, sedangkan besaran tarif layanan perpanjangan alokasi lahan 20 tahun tidak mengalami perubahan.
“Untuk alokasi baru turun, untuk perpanjangan tetap,” katanya.
Ketua HKI Kepri Oka Simatupang yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga mengatakan sepakat atas penjelasan yang diberikan BP Batam terhadap revisi Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017.
“Telah ada penjelasan demi penjelasan, bisa dimengerti jadi ada kata sepakat,” katanya.
Namun demikian, ia menerangkan BP Batam sangat terbuka untuk membuka ruang diskusi dengan para pengusaha meskipun revisi Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 telah disepakati.
“Akhirnya kita ada saling pengertian, kalaupun itu disepakati sekarang, di dalam hati kita tidak sepakat juga, kan ada kesempatan lain, kesempatan itu dibuka oleh BP Batam, silakan nanti ketemu lagi,” tutupnya.
Adapun sosialisasi revisi Perka BP Batam direncanakan baru akan dilaksanakan usai libur kerja pada tahun ini.
Penulis : Siska
Editor : Roni Rumahorbo
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.