Categories: BISNIS

BP Siapkan Sistem Tracking Peredaran Rokok di Batam

BATAM – Maraknya peredaran rokok non cukai melebihi batas kawasan yang ditentukan kian memprihatinkan. Produk bebas cukai ini selain tidak menambah devisa juga berpotensi merugikan negara apabila peredarannya tidak terkontrol.

Khusus kawasan FTZ Batam, rokok non cukai yang beredar legal di Batam telah diberi label “Khusus Kawasan Bebas Batam” pada kemasannya. Hal tersebut disesuaikan dengan aturan yang tercantum dalam Perka 15 BP Batam.

“Kami lebih memperketat lagi dengan pemberian label Khusus Kawasan Bebas Batam untuk rokok, sedangkan di Bintan dan Karimun yang mengacu pada PMK 47, mereka biasanya memberi label Khusus Kawasan Bebas,” jelas Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra, Rabu (29/3).

Aturan ini merupakan hasil kesepakatan dengan Bea Cukai dengan tujuan apabila rokok beredar di daerah lain maka mudah untuk mengidentifikasinya.

Kata Novi, pemberlakuan aturan tersebut menegaskan bahwa jika ditemui ada rokok tanpa label yang ditetapkan, maka diduga rokok tersebut tak berizin edar di Batam dan dipasok dari daerah lain di luar kawasan khusus Batam.

BP Batam sendiri telah menetapkan kuota batang rokok yang boleh beredar di Batam, yakni 400.896.485 batang/tahun. Kuota tersebut diberikan kepada 33 pabrik rokok PMA dan PMDN, yang mengantongi izin usaha industri dari BP Batam.

“Kuota tersebut kita hitung sesuai dengan jumlah kebutuhan masyarakat, kalau berlebihan maka akan merembes ke daerah lain,” ungkap Novi.

Kini, BP Batam tengah mempersiapkan sistem untuk mencegah kebocoran peredaran rokok Khusus Kawasan Bebas Batam ke luar daerah Batam.

“Kita mau bikin tracking sistem barang bebas cukai tujuannya untuk mengontrol produksi pabrik yang memproduksi rokok bebas cukai,” jelas Novi.

Ia menyebutkan tahun 2017 ini BP Batam sudah mulai membahas penyiapan sistem tersebut agar hasil produksi pabrik tetap bisa terkontrol dan tidak melebihi kuota yang ditetapkan.

Tri Novianta Putra juga menjelaskan jika ada suatu mekanisme yang harus dijalani untuk melakukan pencabutan Izin industri rokok suatu usaha apabila terbukti melanggar peraturan di Batam.

“Biasanya ada rokok yang dijual di Batam, tetapi juga dijual di daerah lain, tapi sekarang bukan hanya rembesan, tapi rokok dari daerah lain masuk juga kesini, nah pengawasan ini dilakukan oleh Bea Cukai, mereka yang akan melakukan audit dan pemeriksaan berkaitan dengan rokok rembesan itu,” ungkap Novi.

Berdasarkan audit dan pemeriksaan tersebut, Direktorat Cukai Bea Cukai berwenang mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Badan Pengusahaan yang menerbitkan izin usaha perusahaan tersebut.

“Direktorat Cukai Bea Cukai mengusulkan ke BP Batam untuk dicabut SK nya, mekanismenya seperti itu di PMK 47,” terang Novi.

Sementara berdasarkan hasil survey BP Batam, dari 10 merek rokok di Batam, hanya terdapat 2 merek rokok yang diproduksi di Batam, sedangkan sisanya diduga diproduksi dari kawasan bebas lainnya.

 
Penulis : Siska

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

5 jam ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

5 jam ago

FHTB 2026 Soroti Peran F&B sebagai Penggerak Utama Transformasi Hospitality di Bali

Industri perhotelan di Bali tidak hanya mengalami pertumbuhan, tetapi juga pergeseran signifikan. Jika sebelumnya akomodasi…

6 jam ago

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…

18 jam ago

Digugat Rp7,8 Miliar Atas Dugaan Kerusakan Lingkungan di Piayu Batam, PT GTP 4 Kali Mangkir Sidang

BATAM - Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap PT Genosky…

19 jam ago

Di Era AI, Siapa Penjaga Integritas Audit? Ini Jawaban Prof. Rindang Widuri dalam Pengukuhan Guru Besar BINUS University

Di tengah masifnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam proses keuangan dan audit, satu tantangan utama…

20 jam ago

This website uses cookies.