Categories: BATAMNASIONAL

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM – Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam perkara Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal Tanker MT Arman 114  berbendera Iran dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton.

Keputusan tersebut diambil Ketua Majelis Hakim Kasasi I Gusti Agung Sumanatha didampingi Agus Subroto dan Panji Widagdo pada sidang yang digelar Kamis 5 Maret 2026 lalu.

“Mengadili: Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Ocean Mark Shippinh Inc tersebut. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,”kata Majelis Hakim Kasasi dalam amar putusannya seperti dikutip SwaraKepri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Jumat 1 Mei 2026.

Melalui putusan ini, putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(PT Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm atas gugatan perdata Ocean Mark Shipping (OMS) Inc terkait kepemilikan Kapal Tanker MT Arman 114.

Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tingkat banding dengan Ketua Ahmad Salihin dampingi Hakim Anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan atas perkara ini dilaksanakan secara elektronik (E-Court) pada Kamis 31 Juli 2025.

“Mengadili: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding,”kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) melawan Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Gugatan ini diajukan OMS setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan perdata OMS ini bernomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, dan didaftarkan tanggal 26 Agustus 2024. Majelis Hakim membacakan putusan pada Senin 2 Juni 2025.

@swarakepritv Masih Sengketa Perdata, Jaksa Lelang Kapal MT Arman 114 dan Muatan Senilai Rp1,1 Triliun BATAM – Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI melakukan Lelang Barang Rampasan Negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yakni Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. Proses lelang tersebut telah dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang elektronik(online) di situs resmi lelang.go.id. Berdasarkan informasi di situs lelang.go.id, pelaksanaan lelang Kapal MT Arman 114 dan muatan light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton digelar pada Selasa 2 Desember 2025 mendatang. Kapal MT Arman 114 dan muatan dilelang dengan nilai limit Rp1.174.503.193.400(1,1 Triliun) dengan uang jaminan Rp118.000.000.000(118 Miliar) dan cara penawaran open biding. Proses lelang oleh Kejaksaan Agung RI ini menjadi sorotan karena Kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya masih bersengketa secara perdata di Pengadilan Negeri Batam dan Mahkamah Agung RI. Perkara perdata terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya adalah gugatan Ocean Mark Shipping(OMS) terhadap Kejaksaan atas putusan perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Perkara ini masih tahap kasasi di Mahkamah Agung RI. Kemudian gugatan Concepto Screen Off-shore terhadap Pemerintah RI terkait muatan kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus membenarkan adanya proses lelang Kapal MT Arman 114 dan muatan Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. “Benar, proses lelang sudah dimulai. Mudah-mudahan sebulan lagi ada pemenang. Yang melakukan lelang KPKNL(Batam) dengan sistem online”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 19 November 2025. Berita selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #mtarman114 #kapaltanker #kejaribatam #mahkamahagung #batamtiktok #batamviral ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Dalam putusannya, Majelis Hakim membacakan 6 amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk Sebagian.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Digugat Rp7,8 Miliar Atas Dugaan Kerusakan Lingkungan di Piayu Batam, PT GTP 4 Kali Mangkir Sidang

BATAM - Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap PT Genosky…

3 jam ago

Di Era AI, Siapa Penjaga Integritas Audit? Ini Jawaban Prof. Rindang Widuri dalam Pengukuhan Guru Besar BINUS University

Di tengah masifnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam proses keuangan dan audit, satu tantangan utama…

4 jam ago

May Day di Batam, Wajah Baru Gerakan Pekerja dengan Aksi Bersih Lingkungan

BATAM – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Batam, Kepulauan Riau, menampikan wajah…

7 jam ago

Digugat Konsumen Rp7 Miliar, PT Puri Triniti Batam Menang di PN Batam

BATAM - PT Puri Triniti Batam(PTB) digugat wanprestasi oleh dua orang pembeli unit properti di…

8 jam ago

Lupromax Mechanic Connect 2026 – Jabodetabek : Bangun Relasi dan Apresiasi Mitra Bengkel

Dalam upaya mempererat hubungan sekaligus memberikan apresiasi kepada para mitra setia, PT Lupromax Pelumas Indonesia…

13 jam ago

Optimalkan AI, MiiTel Ubah Percakapan Bisnis Jadi Data Strategis

Seiring berkembangnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di dunia bisnis, perusahaan kini tidak lagi hanya membutuhkan…

24 jam ago

This website uses cookies.