BPMPT Sebut BLH Karimun Langkahi Wewenang

Terkait Ijin Reklamasi Pantai PT KMS

KARIMUN – swarakepri.com : Polemik terbitnya Ijin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang diberikan Badan Lingkungan Hidup(BLH) Karimun kepada PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk reklamasi pantai didesa Pangke, Kecamatan Meral mendapat reaksi dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu(BPMPT) Kabupaten Karimun.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Karimun, Sularno melalui Dedi selaku bendahara BPMPT menegaskan bahwa BLH yang dipimpin Amzon telah melangkahi wewenang BPMPT terkait izin reklamasi tersebut.

“BLH telah melangkahi kami dalam perizinan reklamasi pantai, tapi biar lebih jelas tanyakan saja kepada BLH karena kami tidak mau mencampuri SKPD lain,” tegas Dedi, jumat(18/7/2014).

Ketika SWARAKEPRI.COM meminta salinan ijin Amdal yang telah dikeluarkan BLH Karimun tersebut, Dedi enggan memberikannnya dengan dalih surat ijin tersebut adalah dokumen rahasia.

“Kami tidak bisa memberikan karena itu dukomen rahasia, kami cuma bisa menunjukkan saja,”ujarnya mengelak.

Melalui Jamuar, Kepala Bidang Perizinan Tertentu ijin reklamasi pantai yang dimaksud kemudian ditunjukkan kepada SWARAKEPRI.COM yakni Surat Izin lokasi seluas 30 hektar kepada PT KMS N0. 48 TAHUN 2010 yang ditandatangani oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun.

Anehnya dalam ijin tersebut tidak tercantum tandatangan kepala BPMPT. Terkait hal tersebut, Jamuar beralasan bahwa saat pemberian ijin, Bupati Karimun tidak melibatkan BPMPT.

“Kami menerima surat tersebut setelah ijin tersebut ditandatangani Bupati,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Kelautan da Perikanan RI No. 17 / PERMEN – KP / 2013 Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 hektar harus mendapat rekomendasi dari Menteri.

Dengan demikian, terbitnya ijin reklamasi yang diberikan Bupati Karimun kepada PT KMS seluas 30 hektar juga telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Diberitakan sebelumnya Izin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang dimiliki PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk melakukan reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun hingga kini masih misterius.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH ) Kabupaten Karimun, Amjon hingga saat ini tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait Ijin Amdal yang diklaim telah dimiliki oleh PT KMS.(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

31 menit ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

13 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

19 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

19 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

19 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

19 jam ago

This website uses cookies.