BPMPT Sebut BLH Karimun Langkahi Wewenang

Terkait Ijin Reklamasi Pantai PT KMS

KARIMUN – swarakepri.com : Polemik terbitnya Ijin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang diberikan Badan Lingkungan Hidup(BLH) Karimun kepada PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk reklamasi pantai didesa Pangke, Kecamatan Meral mendapat reaksi dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu(BPMPT) Kabupaten Karimun.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Karimun, Sularno melalui Dedi selaku bendahara BPMPT menegaskan bahwa BLH yang dipimpin Amzon telah melangkahi wewenang BPMPT terkait izin reklamasi tersebut.

“BLH telah melangkahi kami dalam perizinan reklamasi pantai, tapi biar lebih jelas tanyakan saja kepada BLH karena kami tidak mau mencampuri SKPD lain,” tegas Dedi, jumat(18/7/2014).

Ketika SWARAKEPRI.COM meminta salinan ijin Amdal yang telah dikeluarkan BLH Karimun tersebut, Dedi enggan memberikannnya dengan dalih surat ijin tersebut adalah dokumen rahasia.

“Kami tidak bisa memberikan karena itu dukomen rahasia, kami cuma bisa menunjukkan saja,”ujarnya mengelak.

Melalui Jamuar, Kepala Bidang Perizinan Tertentu ijin reklamasi pantai yang dimaksud kemudian ditunjukkan kepada SWARAKEPRI.COM yakni Surat Izin lokasi seluas 30 hektar kepada PT KMS N0. 48 TAHUN 2010 yang ditandatangani oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun.

Anehnya dalam ijin tersebut tidak tercantum tandatangan kepala BPMPT. Terkait hal tersebut, Jamuar beralasan bahwa saat pemberian ijin, Bupati Karimun tidak melibatkan BPMPT.

“Kami menerima surat tersebut setelah ijin tersebut ditandatangani Bupati,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Kelautan da Perikanan RI No. 17 / PERMEN – KP / 2013 Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 hektar harus mendapat rekomendasi dari Menteri.

Dengan demikian, terbitnya ijin reklamasi yang diberikan Bupati Karimun kepada PT KMS seluas 30 hektar juga telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Diberitakan sebelumnya Izin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang dimiliki PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk melakukan reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun hingga kini masih misterius.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH ) Kabupaten Karimun, Amjon hingga saat ini tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait Ijin Amdal yang diklaim telah dimiliki oleh PT KMS.(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.