BPMPT Sebut BLH Karimun Langkahi Wewenang

Terkait Ijin Reklamasi Pantai PT KMS

KARIMUN – swarakepri.com : Polemik terbitnya Ijin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang diberikan Badan Lingkungan Hidup(BLH) Karimun kepada PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk reklamasi pantai didesa Pangke, Kecamatan Meral mendapat reaksi dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu(BPMPT) Kabupaten Karimun.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Karimun, Sularno melalui Dedi selaku bendahara BPMPT menegaskan bahwa BLH yang dipimpin Amzon telah melangkahi wewenang BPMPT terkait izin reklamasi tersebut.

“BLH telah melangkahi kami dalam perizinan reklamasi pantai, tapi biar lebih jelas tanyakan saja kepada BLH karena kami tidak mau mencampuri SKPD lain,” tegas Dedi, jumat(18/7/2014).

Ketika SWARAKEPRI.COM meminta salinan ijin Amdal yang telah dikeluarkan BLH Karimun tersebut, Dedi enggan memberikannnya dengan dalih surat ijin tersebut adalah dokumen rahasia.

“Kami tidak bisa memberikan karena itu dukomen rahasia, kami cuma bisa menunjukkan saja,”ujarnya mengelak.

Melalui Jamuar, Kepala Bidang Perizinan Tertentu ijin reklamasi pantai yang dimaksud kemudian ditunjukkan kepada SWARAKEPRI.COM yakni Surat Izin lokasi seluas 30 hektar kepada PT KMS N0. 48 TAHUN 2010 yang ditandatangani oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun.

Anehnya dalam ijin tersebut tidak tercantum tandatangan kepala BPMPT. Terkait hal tersebut, Jamuar beralasan bahwa saat pemberian ijin, Bupati Karimun tidak melibatkan BPMPT.

“Kami menerima surat tersebut setelah ijin tersebut ditandatangani Bupati,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Kelautan da Perikanan RI No. 17 / PERMEN – KP / 2013 Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 hektar harus mendapat rekomendasi dari Menteri.

Dengan demikian, terbitnya ijin reklamasi yang diberikan Bupati Karimun kepada PT KMS seluas 30 hektar juga telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Diberitakan sebelumnya Izin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang dimiliki PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk melakukan reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun hingga kini masih misterius.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH ) Kabupaten Karimun, Amjon hingga saat ini tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait Ijin Amdal yang diklaim telah dimiliki oleh PT KMS.(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

42 menit ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

9 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

20 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

This website uses cookies.