Reklamasi Pantai Semakau Kecil, Belian, Batam
BATAM – Kantor Pertanahan Kota Batam telah menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan(HPL) lahan seluas 4000 m2 hasil reklamasi pantai Semakau Kecil yang berada di dekat Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Batam Bambang Supriadi ketika dihubungi AMOK Group, Sabtu(18/6/2016) malam.
Dia mengatakan sertifikat HPL yang direkomendasikan BP Kawasan tersebut diterbitkan belum lama ini atas nama PT SM.
“Iya, sertifikat HPL seluas 4000 m2 sudah diterbitkan atas nama PT SM,” ujar Bambang.
Bambang juga mengatakan saat ini perusahaan tersebut masih proses mengurus sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) di Kantor Pertanahan kota Batam.
“HGB nya masih proses pengurusan,”jelasnya.
Disinggung mengenai izin reklamasi pantai Semakau Kecil tersebut, Bambang mengatakan bahwa pihak pengembang sudah mendapatkan izin dari Pemko Batam.
“Izin reklamasinya dari Pemko Batam,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa sertifikat HPL yang diterbitkan Kantor Pertanahan kota Batam atas nama PT SM sesuai dengan rekomendasi dari BP Kawasan.
“Rekomendasi yang kami terima dari BP Kawasan atas nama PT SM,” pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, BP Kawasan Batam belum berhasil dikonfirmasi terkait rekomendasi HPL hasil reklamasi pantai Semakau Kecil.
(red/tim)
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.