Categories: Karimun

Bupati Karimun Serahkan Insentif RT/RW

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan insentif RT/RW saat safarai Ramadhan di Masjid Al Hidayah, Kelurahan Lubuk Puding Kecamatan Buru, Kamis (16/6/2016).

 

Insentif RT/RW tahun ini mengalami kenaikan sekitar 90 persen dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu, hanya Rp 475 ribu per triwulan, maka tahun ini masing-masing RT/RW menerima sebesar Rp750 ribu.

 

“Insentif RT/RW mulai tahun ini naik, hanya saja kalau tahun lalu setiap akan lebaran Idul Fitri semuanya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi tahun ini sudah tidak lagi menerima, karena berbenturan dengan undang-undang yang dikeluarkan pemerintah pusat nomor 23 tahun 2014 mengenai penerima dana bantuan sosial,” kata Rafiq.

 

Dijelaskan, aturan menyebutkan, penerima bantuan sosial harus berbadan hukum selama minimal tiga tahun. Sehingga cukup sulit bagi pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan tersebut.

 

Untuk dicarikan melalui pos anggaran lainnya menurutnya dipastikan pemerintah daerah belum mampu. Dengan alasan saat ini masih mengalami defisit anggaran. Tidak adanya THR lagi tahun ini tidak hanya berlaku bagi RT dan RW melainkan juga kepada kader Posyandu, kader PKK dan banyak lagi.

 

“Paling tidak, dengan naiknya insentif RT dan RW ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan menjelang hari raya idul fitri. Kemudian penyerahannya pun langsung kita berikan untuk triwulan pertama dan kedua. Sehingga masing-masing akan mendapatkan Rp1.500.000,” jelas Rafiq.

 

Adapun jumlah seluruh RT dan RW se-Kabupaten Karimun saat ini sebanyak 1.484, jika masing-masing menerima Rp1.500.000, maka total anggaran yang dikeluarkan dari APBD Kabupaten Karimun secara keseluruhan untuk insentif tersebut sebesar Rp2.226.000.000.

 

Dalam kesempatan itu Rafiq juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa berbagai bantuan yang seperti tahun lalu masih dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan bersama memang sudah tidak bisa lagi diberikan. Seperti bantuan rumah ibadah, kesenian, pendidikan dan banyak lagi.

 

“Kalaupun pengajuan bantuan itu dipenuhi tidak lagi diberikan berupa uang tunai, tapi langsung diberikan sesuai kebutuhan seperti misalnya bantuan untuk masjid, maka Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan langsung mengerjakannya dan masyarakat tidak lagi diberikan bantuan berupa uang tunai. Begitupun untuk kesenian, pendidikan dan lainnya, akan dikerjakan oleh SKPD yang bersangkutan,” terangnya.

 

Rafiq juga menekankan bahwa larangan tersebut bukan semata-mata dijalankan sempena ketika ia mulai menjadi Bupati Karimun, melainkan memang aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat seperti itu. Sehingga tidak boleh lagi sembarangan mengeluarkan bantuan.

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

12 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

13 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

13 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

13 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

13 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

14 jam ago

This website uses cookies.