BATAM – Kantor Pertanahan Kota Batam telah menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan(HPL) lahan seluas 4000 m2 hasil reklamasi pantai Semakau Kecil yang berada di dekat Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Batam Bambang Supriadi ketika dihubungi AMOK Group, Sabtu(18/6/2016) malam.
Dia mengatakan sertifikat HPL yang direkomendasikan BP Kawasan tersebut diterbitkan belum lama ini atas nama PT SM.
“Iya, sertifikat HPL seluas 4000 m2 sudah diterbitkan atas nama PT SM,” ujar Bambang.
Bambang juga mengatakan saat ini perusahaan tersebut masih proses mengurus sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) di Kantor Pertanahan kota Batam.
“HGB nya masih proses pengurusan,”jelasnya.
Disinggung mengenai izin reklamasi pantai Semakau Kecil tersebut, Bambang mengatakan bahwa pihak pengembang sudah mendapatkan izin dari Pemko Batam.
“Izin reklamasinya dari Pemko Batam,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa sertifikat HPL yang diterbitkan Kantor Pertanahan kota Batam atas nama PT SM sesuai dengan rekomendasi dari BP Kawasan.
“Rekomendasi yang kami terima dari BP Kawasan atas nama PT SM,” pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, BP Kawasan Batam belum berhasil dikonfirmasi terkait rekomendasi HPL hasil reklamasi pantai Semakau Kecil.
(red/tim)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.