BATAM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau, menggerebek sebuah gudang makanan di kawasan industri Union Blok A2 No 8, Batu Ampar, Batam pada Kamis (27/2/2020) pagi.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari lokasi petugas diketahui menyita sejumlah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Yang tidak memiliki izin edar BPOM. Kami menindaklanjuti informasi masyarakat,” kata Yosef Dwi Irawan, Kepala BPOM Kepri singkat saat dikonfirmasi.
Namun sayangnya saat ditanyakan produk apa saja dan berapa jumlah yang disita oleh BPOM dari gudang penyimpanan makanan tersebut, Yosef masih belum menjawab.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, saat penggerebekan BPOM mengandeng pihak kepolisian. Dari lokasi dikabarkan petugas membawa puluhan kardus atau kotak.
Selain itu diketahui juga bahwa gudang tersebut sudah beroperasi dalam satu tahun belakangan.
(Elang)
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.