BATAM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau, menggerebek sebuah gudang makanan di kawasan industri Union Blok A2 No 8, Batu Ampar, Batam pada Kamis (27/2/2020) pagi.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari lokasi petugas diketahui menyita sejumlah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Yang tidak memiliki izin edar BPOM. Kami menindaklanjuti informasi masyarakat,” kata Yosef Dwi Irawan, Kepala BPOM Kepri singkat saat dikonfirmasi.
Namun sayangnya saat ditanyakan produk apa saja dan berapa jumlah yang disita oleh BPOM dari gudang penyimpanan makanan tersebut, Yosef masih belum menjawab.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, saat penggerebekan BPOM mengandeng pihak kepolisian. Dari lokasi dikabarkan petugas membawa puluhan kardus atau kotak.
Selain itu diketahui juga bahwa gudang tersebut sudah beroperasi dalam satu tahun belakangan.
(Elang)
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.