BATAM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau, menggerebek sebuah gudang makanan di kawasan industri Union Blok A2 No 8, Batu Ampar, Batam pada Kamis (27/2/2020) pagi.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari lokasi petugas diketahui menyita sejumlah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Yang tidak memiliki izin edar BPOM. Kami menindaklanjuti informasi masyarakat,” kata Yosef Dwi Irawan, Kepala BPOM Kepri singkat saat dikonfirmasi.
Namun sayangnya saat ditanyakan produk apa saja dan berapa jumlah yang disita oleh BPOM dari gudang penyimpanan makanan tersebut, Yosef masih belum menjawab.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, saat penggerebekan BPOM mengandeng pihak kepolisian. Dari lokasi dikabarkan petugas membawa puluhan kardus atau kotak.
Selain itu diketahui juga bahwa gudang tersebut sudah beroperasi dalam satu tahun belakangan.
(Elang)
Perubahan iklim memberikan tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya pada wilayah-wilayah penghasil kopi di seluruh…
Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia, tim Project Sales PT…
Seiring dengan mobilitas yang semakin tinggi, kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi pun terus meningkat. Di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan kinerja yang positif dengan berhasil melayani lebih dari…
Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 mencapai 5,02%, tantangan eksternal seperti fluktuasi nilai tukar…
Perusahaan menunjuk Chief Product Officer pertamanya, membawa pemimpin industri dari Google dan P&G, dan memperluas…
This website uses cookies.