BPR Central Kepri Cabang Karimun tidak Profesional

Surat Pengosongan Rumah tanpa Tandatangan Kepala Cabang

KARIMUN – swarakepri.com : Tindakan sewenang-wenang terhadap nasabah diduga dilakukan oleh pihak BPR Central Kepri Cabang Karimun. Melalui surat pengosongan rumah yang tidak ditandatangani oleh Kepala Cabang Bank tersebut, nasabah dipaksa untuk mengosongkan rumah yang dijadikan barang agunan di Bank tersebut.

Anehnya ketika hal tersebut dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM kepada Bambang Sugianto selaku Kepala Cabang BPR Central Kepri Karimun, ia justru menyebutkan bahwa seluruh Bank yang ada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau melanggar hukum.

” Semua Bank di Karimun ini melanggar aturan, jangan cuma saya yang dipertanyakan,” ujar Bambang ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM terkait adanya kejanggalan pada surat pengosongan rumah tertanggal 7 Mei 2014 yang ditujukan kepada salah satu nasabahnya, Jumat(25/4/2014).

Pria yang mengaku sebagai salah satu pengurus salah satu Ormas yang ada di Karimun ini juga berdalih bahwa terbitnya surat pengosongan rumah yang tidak disertai dengan tandatangan tersebut adalah tanpa sepengetahuannya selaku Pimpinan Cabang BPR Central Kepri Karimun.

“Saya tidak mengetahui adanya surat tersebut karena belum dilaporkan oleh bawahan,” ujarnya berdalih.

Untuk diketahui dalam surat yang tidak ditandatangani Pimpinan Cabang BPR Central Kepri Karimun tersebut, disebutkan bahwa BPR Central Kepri memberikan waktu selambat-lambatnya tanggal 14 Mei 2014 kepada nasabah berinisial D suapaya rumah yang merupakan barang jaminan segera dikosongkan yang beralamat di Sei Lakam Karimun. Jika dalam waktu tersebut rumah belum dikosongkan maka dengan terpaksa BPR Central Kepri akan melakukan melakukan pengosongan rumah tersebut. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.