BATAM – bright PLN Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Provinsi Kepulauan Riau. Penandatanganan tersebut dilakukan pada Jumat, 04 Juni 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Direktur Utama bright PLN Batam, Nyoman S. Astawa mengatakan MoU ini juga untuk meningkatkan sinergitas dalam pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh bright PLN Batam.
“Sebetulnya hubungan baik antara Kajati dengan bright PLN Batam sudah berlangsung lama, MoU ini adalah untuk perpanjangan, seperti yang sudah disampaikan kerjasama dalam hal tata usaha negara, jadi nanti kami akan selalu berkonsultasi dalam hal yang berhubungan dengan permasalahan hukum,” kata Nyoman dalam sambutannya.
Nyoman juga menekankan, bright PLN Batam sebagai perusahaan penyedia listrik di kawasan Batam, Rempang dan Galang dalam melaksanakan tanggung jawabnya, memerlukan dukungan dari kejaksaan tinggi. Khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, karena untuk memberikan legal opinion atau bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum terhadap bright PLN Batam.
“Dengan adanya komitmen bersama ini sungguh melegakan kami sebagai perusahaan pelayanan publik. Karena dengan hal tersebut, akan semakin memantapkan langkah kami dalam melaksanakan pengelolaan operasional perusahaan,” pungkas Nyoman.
Kepala Kajati Provinsi Kepri, Hari Setiyono S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami siap memberikan kontribusi dan mendukung PLN Batam apabila ada permasalahan terkait hukum. Kami akan membantu mencarikan solusinya sehingga PLN Batam dapat fokus pada tugasnya, yaitu menyediakan listrik bagi masyarakat. Jadi penandatanagnan MoU ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak”, tutur Hari.
Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik , baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Bantuan penyelesaian masalah sebagai narasumber untuk pengayaan pengetahuan (knowledge) sesuai dengan materi permasalahan serta dapat bertindak sebagai Ahli dalam persidangan di Pengadilan apabila diperlukan; serta saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah.
Humas bright PLN Batam
Pergerakan harga emas dunia (XAU/USD) pada perdagangan hari ini diperkirakan masih berada dalam jalur penguatan,…
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
This website uses cookies.