BATAM – swarakepri.com : Purwadi Eko Saputra (24), warga Bengkong Harapan, Batam dibekuk aparat Kepolisian Polda Kepri karena mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob saat membuat keonaran di Fujasera Golden King, Bengkong, Senin(14/4/2014) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengatakan Purwadi ditangkap Polisi setelah menerima laporan dari petugas keamanan Golden King yang menyebutkan ada oknum yang mengaku-ngaku Brimob yang mengganggu kenyamanan pengunjung.
” Saat itu petugas keamanan menegur pelaku karena berkeliling disekitar Golden King dengan suara knalpot yang mengganggu pengunjung. Namun saat ditegur pelaku mengaku adalah Brimob dengan bernama Fadly. Petugas keamanan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada mantan Kapolsek Bengkong, Catur,” ujar Hartono.
Informasi tersebut kemudian disampaikan Catur kepada Briptu Kharisma yang bertugas di Detasemen Gegana Polda Kepri. Bripka Kharisma kemudian bersama rekannya Briptu Fadly dan Brigadir Joni Hidayat langsung meluncur ke lokasi Golden King dan membekuk pelaku. Pelaku kemudian digelandang ke Mako Satbrimob Polda Kepri.
Dari tangan Purwadi diamankan satu pucuk senjata Airsoft Gun jenis Revolver dengan No.PK0710041, 6 butir peluru Airsoft Gun, 1 buah sarung senjata api pendek, 1 buah KTP palsu beralamat di Perum Pondok Permata Blok E/09 RT 004 RW 018 Kel Seilangkai, Sagulung, 2 lembar KTA Polri dengan nama Purwadi Eko Saputra, dan 3 buah foto berseragam Polri beratribut Provost dan beratribut perwira.(ton/r)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.