BATAM – swarakepri.com : Purwadi Eko Saputra (24), warga Bengkong Harapan, Batam dibekuk aparat Kepolisian Polda Kepri karena mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob saat membuat keonaran di Fujasera Golden King, Bengkong, Senin(14/4/2014) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengatakan Purwadi ditangkap Polisi setelah menerima laporan dari petugas keamanan Golden King yang menyebutkan ada oknum yang mengaku-ngaku Brimob yang mengganggu kenyamanan pengunjung.
” Saat itu petugas keamanan menegur pelaku karena berkeliling disekitar Golden King dengan suara knalpot yang mengganggu pengunjung. Namun saat ditegur pelaku mengaku adalah Brimob dengan bernama Fadly. Petugas keamanan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada mantan Kapolsek Bengkong, Catur,” ujar Hartono.
Informasi tersebut kemudian disampaikan Catur kepada Briptu Kharisma yang bertugas di Detasemen Gegana Polda Kepri. Bripka Kharisma kemudian bersama rekannya Briptu Fadly dan Brigadir Joni Hidayat langsung meluncur ke lokasi Golden King dan membekuk pelaku. Pelaku kemudian digelandang ke Mako Satbrimob Polda Kepri.
Dari tangan Purwadi diamankan satu pucuk senjata Airsoft Gun jenis Revolver dengan No.PK0710041, 6 butir peluru Airsoft Gun, 1 buah sarung senjata api pendek, 1 buah KTP palsu beralamat di Perum Pondok Permata Blok E/09 RT 004 RW 018 Kel Seilangkai, Sagulung, 2 lembar KTA Polri dengan nama Purwadi Eko Saputra, dan 3 buah foto berseragam Polri beratribut Provost dan beratribut perwira.(ton/r)
Surabaya, 25 Februari 2025 – Maxy Academy kembali menghadirkan MAXY TALKS, sebuah program diskusi interaktif…
Jakarta, 24 Februari 2025 - Perkembangan teknologi AI dan digitalisasi semakin pesat, menciptakan perubahan besar…
Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Salah satu yang…
Art for Impact #LikeABosch hadir sebagai hasil kolaborasi Bosch Home Indonesia dengan Yayasan Kanker Anak…
Jakarta, 11 Februari 2025 – Ferdy Wijaya, mahasiswa semester 4 dari jurusan Japanese Popular Culture…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1446H/Tahun 2025 selama 22 hari mulai…
This website uses cookies.