Categories: BISNIS

Bulk Blacksea Inc Angkat Bicara Terkait Kapal MV Seniha-S

BATAM – Bulk Blacksea Inc selaku pemilik kapal, angkat bicara terkait permasalahan kapal kargo MV Seniha-S berbendera Panama yang saat ini sandar di kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard(NMS) Batam, Kepulauan Riau.

Raef S.Din dari Bulk Blacksea Inc didampingi Patrick (Managemen Batam) dan pengacara Nixon Situmorang menggelar konperensi pers di lantai 10 Radisson Hotel Batam, Kamis(9/11) siang.

Pengacara Nixon Situmorang menjelaskan, kapal MV Seniha-S milik Bulk Blacksea awalnya sedang repair di kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard, kemudian ada pihak yang menggugat ke Pengadilan Negeri Batam atas nama FT .

“Penggugat mempersoalkan bahwa dia sudah membeli kapal ini dari pihak PT PPP, padahal kami tidak pernah memberikan surat kuasa menjual kepada pihak PT PPP,” ujarnya.

Dikatakan Nixon, hingga perkara tersebut diputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pihak Bulk Blacksea selaku pemilik kapal tidak pernah menerima panggilan persidangan.

Baca Juga : Pasca Sidak, Komisi I Segera Panggil Managemen PT Nanindah

Setelah keluar putusan verstek Nomor 15/Pdt.G/2017.PN Batam tanggal 21 Desember 2016 tersebut, pihak Bulk Blacksea kemudian melakukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Batam.

Menurut Nixon, dalam persidangan perkara perkara Nomor 75.Pdt.G/PLW/2017/PN.Batam, semua alat bukti telah di verifikasi dan tidak ada yang bersesuaian.

“Dalam putusan, Majelis Hakim membatalkan putusan versek Nomor 15/Pdt.G/2017.PN Batam, kemudian mengangkat sita jaminan terhadap kapal MV Seniha-S,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan kapal Seniha-S sebenarnya sudah clear. “Pihak FT yang mengklaim membeli dari pihak PT PPP, sementara kita tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak FT dan PT PPP,” ucapnya.

Baca Juga : Anggota Komisi I Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah

Nixon juga mempertanyakan alasan pihaknya digugat perdata ke Pengadilan Negeri Batam. “Kenapa kami digugat perdata? kalau merasa dia membeli, kenapa tidak diajukan ke Pengadilan karena barangnya tidak diterima?” kata Nixon.

Ditambahkannya, permasalahan dengan pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard juga sudah clear. “Itu sudah diselesaikan melalui perjanjian perdamaian,” tegasnya.

Nixon mengatakan, secara hukum pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard tidak berhak lagi menahan kapal itu.

Selanjutnya kata dia, terhadap putusan Nomor 75.Pdt.G/PLW/2017/PN.Batam tersebut sudah disampaikan ke pihak syahbandar.

“Kenyataannya sampai sekarang, syahbandar tidak berani mengeluarkan Port Clerance. Sebenarnya syahbandar tidak bisa menahan kapal ini,” tandasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

8 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

14 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

15 jam ago

This website uses cookies.