Categories: BISNIS

Bulk Blacksea Inc Angkat Bicara Terkait Kapal MV Seniha-S

BATAM – Bulk Blacksea Inc selaku pemilik kapal, angkat bicara terkait permasalahan kapal kargo MV Seniha-S berbendera Panama yang saat ini sandar di kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard(NMS) Batam, Kepulauan Riau.

Raef S.Din dari Bulk Blacksea Inc didampingi Patrick (Managemen Batam) dan pengacara Nixon Situmorang menggelar konperensi pers di lantai 10 Radisson Hotel Batam, Kamis(9/11) siang.

Pengacara Nixon Situmorang menjelaskan, kapal MV Seniha-S milik Bulk Blacksea awalnya sedang repair di kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard, kemudian ada pihak yang menggugat ke Pengadilan Negeri Batam atas nama FT .

“Penggugat mempersoalkan bahwa dia sudah membeli kapal ini dari pihak PT PPP, padahal kami tidak pernah memberikan surat kuasa menjual kepada pihak PT PPP,” ujarnya.

Dikatakan Nixon, hingga perkara tersebut diputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pihak Bulk Blacksea selaku pemilik kapal tidak pernah menerima panggilan persidangan.

Baca Juga : Pasca Sidak, Komisi I Segera Panggil Managemen PT Nanindah

Setelah keluar putusan verstek Nomor 15/Pdt.G/2017.PN Batam tanggal 21 Desember 2016 tersebut, pihak Bulk Blacksea kemudian melakukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Batam.

Menurut Nixon, dalam persidangan perkara perkara Nomor 75.Pdt.G/PLW/2017/PN.Batam, semua alat bukti telah di verifikasi dan tidak ada yang bersesuaian.

“Dalam putusan, Majelis Hakim membatalkan putusan versek Nomor 15/Pdt.G/2017.PN Batam, kemudian mengangkat sita jaminan terhadap kapal MV Seniha-S,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan kapal Seniha-S sebenarnya sudah clear. “Pihak FT yang mengklaim membeli dari pihak PT PPP, sementara kita tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak FT dan PT PPP,” ucapnya.

Baca Juga : Anggota Komisi I Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah

Nixon juga mempertanyakan alasan pihaknya digugat perdata ke Pengadilan Negeri Batam. “Kenapa kami digugat perdata? kalau merasa dia membeli, kenapa tidak diajukan ke Pengadilan karena barangnya tidak diterima?” kata Nixon.

Ditambahkannya, permasalahan dengan pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard juga sudah clear. “Itu sudah diselesaikan melalui perjanjian perdamaian,” tegasnya.

Nixon mengatakan, secara hukum pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard tidak berhak lagi menahan kapal itu.

Selanjutnya kata dia, terhadap putusan Nomor 75.Pdt.G/PLW/2017/PN.Batam tersebut sudah disampaikan ke pihak syahbandar.

“Kenyataannya sampai sekarang, syahbandar tidak berani mengeluarkan Port Clerance. Sebenarnya syahbandar tidak bisa menahan kapal ini,” tandasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

44 menit ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

3 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

3 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

3 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

3 jam ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

4 jam ago

This website uses cookies.