LINGGA – Bupati Lingga, Alias Wello menegaskan bahwa PT. Growa Indonesia, perusahaan penambangan pasir di Dusun 01, Desa Tanjung Irat, Singkep Barat belum mengantongi rekomendasi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Lingga.
Hal ini disampaikan Alias Wello dalam acara diskusi publik regulasi perizinan dan ketentuan pidana pengusahaan pertambangan mineral di Gedung Nasional Dabo Singkep, Lingga, Rabu(12/12/2018).
“Sampai saat ini kami tidak pernah merasa mengeluarkan rekomendasi perijinan PT Growa indonesia,” ujarnya.
Meskipun pihak perusahaan sudah memberikan dan membayar kontribusi bagi daerah, Bupati menegaskan bahwa uang sebesar Rp 3,2 Miliar dari PT. Growa Indonesia tersebut sampai saat ini tidak pernah digunakan oleh Pemkab Lingga sebelum ada perbaikan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Abu, salah seorang perwakilan PT Growa Indonesia mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima surat dari instansi terkait terkait adanya kesalahan dalam dokumen perizinan.
“Sampai saat ini kami tidak pernah di beritahukan dan dilayangkan surat apapun terkait dengan kesalahan dukumen perijinan tambang yang sedang beraktifitas di Desa Tanjung Irat,” ujarnya saat dikonfirmasi di halaman Gedung Nasional Dabo Singkep.
Abu menambahkan, pihaknya tidak akan berani menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin.
“Kita tidak berani kalau tidak mengantongi izin, buktinya sampai sekarang kami tidak pernah di surati oleh instansi terkait dan Pemkab untuk permasalahan perijinan tersebut,” ujarnya.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…
KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…
Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
This website uses cookies.