Categories: BATAM

Buronan Kasus Korupsi Rp90 Miliar, Dirut PT SBA Ditangkap di Batam

BATAM – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi perkara kredit macet yang merugikan negara hingga Rp90 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan, dari penindakan ini pihaknya berhasil mengamankan satu orang DPO bernama Eddy Gunawan Tambrin, di Batam, Selasa (4/2/2025).

Tiyan menjelaskan, Eddy diamankan di Hotel Lovina Inn Batam Center sekitar pukul 17.50 WIB. Penangkapan berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

“Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujarnya.

Lanjut Tiyan, Eddy Gunawan Tambrin adalah Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA). Kasus ini bermula ketika PT SBA mengajukan kredit senilai Rp172 miliar ke Bank Mandiri pada 2008 dengan agunan 15 kapal kargo. Namun, pada 2010, perusahaan gagal membayar sisa kredit sebesar Rp90 miliar. Eddy kemudian diketahui menjual 15 kapal yang diagunkan, meski utang perusahaan belum dilunasi.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2098 K/PID.SUS/2016, Eddy dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar.

“Jika dalam waktu satu bulan tidak membayar, hartanya dapat disita dan dilelang oleh Kejaksaan. Jika hartanya tidak mencukupi, Eddy akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun,” tegasnya.

Tiyan mengungkapkan, penangkapan Eddy merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Program ini bertujuan memastikan eksekusi terhadap buronan yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.

“Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Setelah proses administrasi di Kejaksaan Negeri Batam selesai, Eddy diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan./PT

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

12 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

16 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

18 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

19 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

19 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

19 jam ago

This website uses cookies.